Update Terakhir: 11 Maret 2010 @ 7:42 AM; Update: 


Blog > FAQ

FAQ

  • Pengurusan Kartu Kuning bisa dilakukan  dalam waktu 15′ di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan.
  • Pembuatan SIUP, TDP  bagi perusahaan yang berlokasi  di Kota Pasuruan bisa dilayani di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan jl. Pahlawan
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_0034 dsc_0720 dsc_2153 dsc_0472 dsc_0250 untitled-11 dsc_0602 dsc_1328 Untitled-3.jpg dsc_1361