FAQ
- Pengurusan Kartu Kuning bisa dilakukan dalam waktu 15′ di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan.
- Pembuatan SIUP, TDP bagi perusahaan yang berlokasi di Kota Pasuruan bisa dilayani di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pasuruan jl. Pahlawan


