Layanan Publik adalah layanan yang disediakan oleh Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang memberikan layanan :
- Dinas Pendidikan, produk layanan : Legalisir Ijazah, ijn Mendirikan Sekolah TK & SD, SMP, SMA/SMK Negeri & Swasta, Mutasi Siwa, Ijin Mendirikan Kursus Komputer, Rias, Mengemudi & PAUD
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi, produk layanan : Wajib Lapor KTK, Penerbitan Surat Ijin Operasional Pekerja & Pemborongan Pekerjaan, Izin Pengesahan Penggunaan Peralatan Teknis, Kartu Pencari Kerja ( AK1), Rekomendasi Tenaga Kerja Asing, Rekomendasi Ijin Pembukaan / Perijinan UP3CTKI, Bursa Kerja Khusus.
- Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika, produk layanan : Uji Kendaraan Bermotor, Ijin Trayek Angkutan Umum, Ijin Masuk jalan Tertentu, Ijin Penggunaan Jalan, Pelayanan Parkir Khusus, Pelayanan Parkir Berlangganan, Pelayanan Radio Ramapati.
- Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, produk layanan Pembuatan KTP, KK , Akte Kelahiran, Pencatatan Nikah
- Dinas Pekerjaan Umum, produk layanan : Ijin Pemakaian Alat – Alat Berat, Jasa Laoratorium, Ijin Pemanfaatan Trotoar sebagai Jalan Keluar masuk Kendaraan Bermotor.
- Kelurahan & Kecamatan, produk layanan : Rekomendasi Pembuatan KTP & KK, Rekomendasi IMB, Rekomendasi Ijin Ganguan, Dispensasi Nikah, Surat Keterangan Kelakuan Baik & Keterangan Tidak Mampu
- Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perijinan Terpadu, produk layanan yang dihasilkan : Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), Ijin Gangguan, Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Reklame, Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Kepariwisataan, Ijin Usaha Pengeringan, Ijin Usaha Hiburan/Tontonan, Ijin Usaha Penggilingan Padi, Ijin Usaha Jasa Konstruksi




