Update Terakhir: 10 Maret 2010 @ 10:08 AM; Update: 


Blog > Layanan > Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan

  • Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir serta kelengkapan berkas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
  • Berkas dinyatakan lengkap , kemudian diadakan rapat koordinasi dengan Tim Teknis
  • Survey Lapangan dan pembuatan Berita Acara
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_0860 dsc_0248 dsc_0811 dsc_0625 dsc_1931 dsc_0546 Untitled-8.jpg Sepeda Santai dsc_0070 dsc_0807