Ijin Mendirikan Bangunan
Ijin Mendirikan Bangunan
- Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir serta kelengkapan berkas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Berkas dinyatakan lengkap , kemudian diadakan rapat koordinasi dengan Tim Teknis
- Survey Lapangan dan pembuatan Berita Acara


