Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan

  • Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir serta kelengkapan berkas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
  • Berkas dinyatakan lengkap , kemudian diadakan rapat koordinasi dengan Tim Teknis
  • Survey Lapangan dan pembuatan Berita Acara
© 2009 Pemerintah Kota Pasuruan · Subscribe:PostsComments

WP SlimStat