Update Terakhir: 12 Maret 2010 @ 11:15 AM; Update: 


Blog > Layanan > Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan

  • Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir serta kelengkapan berkas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
  • Berkas dinyatakan lengkap , kemudian diadakan rapat koordinasi dengan Tim Teknis
  • Survey Lapangan dan pembuatan Berita Acara
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    DSC_0981.JPG untitled-28 Untitled-2.jpg dsc_1378 untitled-14 untitled-11 dsc_2492 dsc_0470 untitled-1 dsc_0250