Update Terakhir: 12 Maret 2010 @ 11:15 AM; Update: 


Blog > Layanan > Ijin Penggunaan Jalan

Ijin Penggunaan Jalan

IJIN PENGGUNAAN JALAN

Dasar Perda No. 7 Tahun 2000  tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah.

Persyaratan administrasi & Teknis

  • Warga  Kota Pasuruan
  • Lokasi Kegiatan di Wilayah Kota Pasuruan
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Keterangan Kegiatan dari Kelurahan / Kecamatan

Besarnya Biaya / Tarif Pelayanan dan tata cara Pembayaran

  • Berdasarkan Perda No. 16 Tahun 1994 dan Perda No. 7 Tahun 2000 bahwa pelayanan perijinan Ijin Penggunaan / Penutupan jalan ( Pemakaian Kekayaan  Daerah ) dipungut biaya sebesar Rp. 500,- per M2

Prosedur / Bagan Alur

ipj1


Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_0678 dsc_1931 dsc_1344 Untitled-8.jpg untitled-19 dsc_0474 dsc_1381 dsc_1317 dsc_1726 dsc_0058