Update Terakhir: 10 Maret 2010 @ 10:08 AM; Update: 


Blog > Layanan > Ijin Penggunaan Jalan

Ijin Penggunaan Jalan

IJIN PENGGUNAAN JALAN

Dasar Perda No. 7 Tahun 2000  tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah.

Persyaratan administrasi & Teknis

  • Warga  Kota Pasuruan
  • Lokasi Kegiatan di Wilayah Kota Pasuruan
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Keterangan Kegiatan dari Kelurahan / Kecamatan

Besarnya Biaya / Tarif Pelayanan dan tata cara Pembayaran

  • Berdasarkan Perda No. 16 Tahun 1994 dan Perda No. 7 Tahun 2000 bahwa pelayanan perijinan Ijin Penggunaan / Penutupan jalan ( Pemakaian Kekayaan  Daerah ) dipungut biaya sebesar Rp. 500,- per M2

Prosedur / Bagan Alur

ipj1


Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_1838 dsc_0489 dsc_0834 dsc_1730 dsc_2145 dsc_1316 dsc_0678 dsc_0184 untitled-31 DSC_0981.JPG