IJIN PENGGUNAAN JALAN
Dasar Perda No. 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah.
Persyaratan administrasi & Teknis
- Warga Kota Pasuruan
- Lokasi Kegiatan di Wilayah Kota Pasuruan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Keterangan Kegiatan dari Kelurahan / Kecamatan
Besarnya Biaya / Tarif Pelayanan dan tata cara Pembayaran
- Berdasarkan Perda No. 16 Tahun 1994 dan Perda No. 7 Tahun 2000 bahwa pelayanan perijinan Ijin Penggunaan / Penutupan jalan ( Pemakaian Kekayaan Daerah ) dipungut biaya sebesar Rp. 500,- per M2
Prosedur / Bagan Alur





