Bidang Kependudukan & Capil

Pembuatan KTP

  • Surat pengantar RT/RW;
  • Fotocopy KK
  • Pas Foto terbaru 2×3 sebanyak 2 lembar
  • Blanko F1.07 yg sudah ditandatangani Lurah
  • KTP yang telah habis berlakunya bagi perpanjangan KTP
  • Surat Keterangan dari Kepolisian apabila KTP hilang;

Selanjutnya dibuatkan pengantar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk cetak KTP.

Pembuatan KK

  • Surat pengantar RT dan RW;
  • Blanko F1.01 dan F1.06 yang sudah ditandatangani Lurah dan petugas register

Selanjutnya dibuatkan surat pengantar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi warga baru / pindah datang harus menyertakan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.

© 2009 Pemerintah Kota Pasuruan · Subscribe:PostsComments

WP SlimStat