Update Terakhir: 11 Maret 2010 @ 7:42 AM; Update: 


Blog > Layanan > KTP, KK, Mutasi Penduduk

KTP, KK, Mutasi Penduduk

Pembuatan KTP

  • Surat pengantar RT/RW;
  • Fotocopy KK
  • Pas Foto terbaru 2×3 sebanyak 2 lembar
  • Blanko F1.07 yg sudah ditandatangani Lurah
  • KTP yang telah habis berlakunya bagi perpanjangan KTP
  • Surat Keterangan dari Kepolisian apabila KTP hilang;

Selanjutnya dibuatkan pengantar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk cetak KTP.

Pembuatan KK

  • Surat pengantar RT dan RW;
  • Blanko F1.01 dan F1.06 yang sudah ditandatangani Lurah dan petugas register

Selanjutnya dibuatkan surat pengantar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi warga baru / pindah datang harus menyertakan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.

Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_2153 DSC_1015.JPG dsc_1838 dsc_1730 dsc_1328 dsc_1378 untitled-11 dsc_1735 dsc_1312 dsc_0859