Pembuatan KTP
- Surat pengantar RT/RW;
- Fotocopy KK
- Pas Foto terbaru 2×3 sebanyak 2 lembar
- Blanko F1.07 yg sudah ditandatangani Lurah
- KTP yang telah habis berlakunya bagi perpanjangan KTP
- Surat Keterangan dari Kepolisian apabila KTP hilang;
Selanjutnya dibuatkan pengantar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk cetak KTP.
Pembuatan KK
- Surat pengantar RT dan RW;
- Blanko F1.01 dan F1.06 yang sudah ditandatangani Lurah dan petugas register
Selanjutnya dibuatkan surat pengantar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi warga baru / pindah datang harus menyertakan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.




