Parkir Khusus
Dasar : Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus
Pasal 9
- Retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan
- Struktur dan besarnya tarip retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 10
- Setiap orang pribadi atau badan yang mendapat izin memiliki dan atau mengelola tempat Parkir Khusus dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi berupa biaya cetak dan pengesahan karcis parkir.
- Besarnya retribusi dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
- pengusaha tempat parkir khusus sebesar 30% ( tiga puluh persen) dari nilai nominal karcis yang berlaku ;
- pengusaha tempat parkir insidental sebesar40% dari nilai nominal karcis yang berlaku
- pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan tidak mengenakan pungutan retribusi parkir sebesar 10% dari nilai nominal karcis yang berlaku



