Update Terakhir: 10 Maret 2010 @ 10:08 AM; Update: 


Blog > Layanan > Parkir Khusus

Parkir Khusus

Dasar :  Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus
Pasal 9

  1. Retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan
  2. Struktur dan besarnya tarip retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :

parkir-khusus3

Pasal 10

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang mendapat izin memiliki dan atau mengelola tempat Parkir Khusus dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi berupa biaya cetak dan pengesahan karcis parkir.
  2. Besarnya retribusi dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
  • pengusaha tempat parkir khusus sebesar 30% ( tiga puluh persen) dari nilai nominal karcis yang berlaku ;
  • pengusaha tempat parkir insidental sebesar40% dari nilai nominal karcis yang berlaku
  • pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan tidak mengenakan pungutan retribusi parkir sebesar 10% dari nilai nominal karcis yang berlaku
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_1729 Untitled-2.jpg untitled-1 Sepeda Santai dsc_0797 dsc_1053 dsc_0070 dsc_1156 dsc_0104 dsc_1736