Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis
- Kendaraan wajib uji
- Berdomisili di wilayah daerah setempat
- Berdomisili diluar daerah dapat dilayani dengan sebutan numpang uji
- Memiliki rekom numpang uji
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy KTP
- Membawa kendaraan wajib uji
- Kendaraan wajib uji dalam kondisi bersih
Prosedur Penyelesaian ( Bagan Alur )
Biaya Retribusi
1. Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor
• JBB < 3.500 Kg, Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) / setiap kendaraan;
• JBB > 3.500 Kg, Rp. 35.000,- ( Tiga puluh lima ribu rupiah ) / setiap kendaraan;
2. Biaya Pengujian Kereta Gandengan / Kereta Tempelan
• JBB < 5.000 Kg , Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) / setiap kendaraan;
• JBB > 5.000 Kg , Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah ) / setiap kendaraan
3. Biaya kelengkapan pengujian Kendaraan Bermotor
• Buku uji Rp. 6000,- ( Enam ribu rupiah ) setiap kendaraan
• Tanda uji Rp. 4.000,- ( Empat ribu rupiah ) setiap kendaraan
• Pemberian rekomendasi teknis, Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah )
• Rekomendasi mutasi & numpang uji ke luar daerah sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
• Pendaftaran uji Rp. 3.000,- ( Tiga ribu rupiah )
Pelaksanaan pengujian dilakukan setiap hari dinas yaitu pada hari senin s/d jum’at jam 07.00 WIB s/d selesai. Sistem pelayanan pengujian yang digunakan adalah dibagi dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Tahap Pendaftaran Uji, dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum dilakukan pengujian.
Tahap Pelaksanaan Uji, dilaksanakan 1 hari setelah dilakukan pendaftaran



