Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Retribusi  Pengujian Kendaraan Bermotor

Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis

  • Kendaraan wajib uji
  • Berdomisili di wilayah daerah setempat
  • Berdomisili diluar daerah dapat dilayani dengan sebutan numpang uji
  • Memiliki rekom numpang uji
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy KTP
  • Membawa kendaraan wajib uji
  • Kendaraan wajib uji dalam kondisi bersih

Prosedur Penyelesaian ( Bagan Alur )

alur-uji

Biaya Retribusi
1. Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor
• JBB < 3.500 Kg, Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) / setiap kendaraan;
• JBB > 3.500 Kg, Rp. 35.000,- ( Tiga puluh lima ribu rupiah ) / setiap kendaraan;


2. Biaya Pengujian Kereta Gandengan / Kereta Tempelan
• JBB < 5.000 Kg , Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) / setiap kendaraan;
• JBB > 5.000 Kg , Rp. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah ) / setiap kendaraan


3. Biaya kelengkapan pengujian Kendaraan Bermotor
• Buku uji Rp. 6000,- ( Enam ribu rupiah ) setiap kendaraan
• Tanda uji Rp. 4.000,- ( Empat ribu rupiah ) setiap kendaraan
• Pemberian rekomendasi teknis, Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah )
• Rekomendasi mutasi & numpang uji ke luar daerah sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
• Pendaftaran uji Rp. 3.000,- ( Tiga ribu rupiah )


Pelaksanaan pengujian dilakukan setiap hari dinas yaitu pada hari senin s/d jum’at jam 07.00 WIB s/d selesai. Sistem pelayanan pengujian yang digunakan adalah dibagi dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Tahap Pendaftaran Uji, dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum dilakukan pengujian.
Tahap Pelaksanaan Uji, dilaksanakan 1 hari setelah dilakukan pendaftaran

© 2009 Pemerintah Kota Pasuruan · Subscribe:PostsComments

WP SlimStat