Sub Halaman
- Pimpinan Pemerintah Kota
- Sekretariat DPRD
- Sekretariat Daerah
- Dinas Daerah
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pemuda Olah Raga dan Kebudayaan
- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sosial Tenakertrans
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
- Lembaga Teknis Daerah
- Inspektorat
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pemberdayaan Masyarakat
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Kantor Lingkungan Hidup
- Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
- Kantor Ketahanan Pangan
- RSD Dr. R. Soedarsono Pasuruan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Kecamatan
Pemerintahan
Pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur suatu negara dengan cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan didirikannya negara tersebut.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah


