Update Terakhir: 12 Maret 2010 @ 11:15 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Dinas Daerah

Dinas Daerah

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas;

Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;

Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,  dibentuk dinas daerah yang terdiri dari:

  • Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;
  • Dinas Pendidikan;
  • Dinas Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan;
  • Dinas Kesehatan;
  • Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Dinas Pekerjaan Umum;
  • Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
  • Dinas Pertanian, Kehutanan, kelautan dan Perikanan.
Kembali