Dinas Daerah
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas;
Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dibentuk dinas daerah yang terdiri dari:
- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;
- Dinas Pendidikan;
- Dinas Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Dinas Pekerjaan Umum;
- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
- Dinas Pertanian, Kehutanan, kelautan dan Perikanan.


