Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas;
Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pasuruan, dibentuk dinas daerah yang terdiri dari:
- Dinas Pendapatan Daerah
- Dinas Pendidikan;
- Dinas Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Dinas Pekerjaan Umum;
- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
- Dinas Pertanian, Kehutanan, kelautan dan Perikanan.










