Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Pahlawan No. 20 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 421717
Dasar Pembentukan : Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Penjabaran Tugas dan Pokok Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No. 38 Tahun 2008
Tugas :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan catatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan umum bidang kependudukan dan catatan sipil;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pengolahan data dan informasi kependudukan dan catatan sipil, administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.
Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendaftaran Penduduk
Bidang Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang pendaftaran penduduk;
- perumusan kebijakan teknis bidang pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pendaftaran penduduk;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
- pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem adminisrasi kependudukan.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Mutasi dan Perkembangan Penduduk
Bidang Mutasi dan Perkembangan Penduduk mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis mutasi dan perkembangan kependudukan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Mutasi dan Perkembangan Penduduk mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang mutasi dan perkembangan kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis bidang mutasi dan perkembangan kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan mutasi dan perkembangan kependudukan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan mutasi dan perkembangan kependudukan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi kependudukan dan catatan sipil.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pemeliharaan dokumen kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Catatan Sipil
Bidang Catatan Sipil mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengangkatan, pengakuan, pengesahan anak, perubahan dan pembatalan akta.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Catatan Sipil mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang pencatatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis bidang pencatatan sipil;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencatatan sipil;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
- pelayanan pencatatan sipil dan peristiwa penting lainnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



