Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Dinas Daerah > Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan

DINAS KESEHATAN

Jl. Ir. H. Juanda Pasuruan, Telp 0343 – 423453

Dasar Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun Tahun 2008 tentang

” Struktur Organisasi Dinas Daerah”

Struktur Dinas Kesehatan

Penjabaran Tupoksi Dinas Kesehatan diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2008

Tugas

melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Kesehatan

penyusunan perencanaan bidang kesehatan, perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan,

pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan, pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan keluarga dan pengembangan sumber daya kesehatan;

pengembangan kerjasama lintas wilayah dalam rangka sistem kesehatan wilayah

dan system kesehatan nasional; pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kesehatan;

pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas :

mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administrative, dengan fungsi :

penyelenggaraan penyusunan perencanaan; penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;

penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;

pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan terhadap upaya peningkatan kesehatan ibu, anak serta kesehatan reproduksi, upaya peningkatan gizi, upaya promosi kesehatan dan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM).

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang kesehatan ibu dan anak, gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
  • perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan ibu dan anak, gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi kegiatan kesehatan ibu dan anak, gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesehatan ibu dan anak serta gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Kesehatan

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan di bidang pelayanan kesehatan;
  • perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
  • penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
  • pengendalian operasional bidang kesehatan untuk tanggap darurat serta penanggulangan bencana;
  • pelaksanaan penapisan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pelayanan kesehatan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan

Mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi :

penyusunan perencanaan bidang pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;

  • perumusan kebijakan teknis bidang pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan

Mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan SDM Kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
  • perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT Perbekalan Kefarmasian

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • melaksanakan koordinasi perencanaan terpadu kebutuhan obat publik dan perbekalan kefarmasian untuk pelayanan kesehatan dasar;
  • melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat publik dan perbekalan kefarmasian;
  • melaksanakan pencatatan dan pelaporan pengelolaan obat publik dan perbekalan kefarmasian;
  • melaksanakan pengawasan terhadap mutu obat publik dan perbekalan kefarmasian baik yang ada dalam persediaan UPT maupun yang ada di puskesmas dan jaringannya;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT Pusat Kesehatan Masyarakat

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • melaksanakan pelayanan kesehatan dasar/tingkat pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat;
  • menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yang meliputi promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga, perbaikan gizi, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan upaya pengobatan;
  • menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing wilayah;
  • memberikan rujukan pada pasien yang tidak dapat ditangani;
  • melaksanakan pelayanan kesehatan penunjang;
  • melaksanakan pembinaan terhadap pusat kesehatan masyarakat pembantu dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang berada di wilayahnya;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

UPT Transfusi Darah

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • menyusun perencanaan kebutuhan dan pengadaan sediaan darah;
  • melaksanakan kegiatan penerimaan, pengujian, penyimpanan dan pemeliharaan serta pendistribusian sediaan darah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • melaksanakan penatausahaan kegiatan pengelolaan sediaan darah;
  • melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pengelolaan sediaan darah;
  • melaksanakan pemusnahan sediaan darah yang telah rusak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

UPT Akademi Keperawatan

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • melaksanakan penyusunan rencana teknis operasional kependidikan bidang keperawatan;
  • melaksanakan pengkajian dan analisis teknis operasional kependidikan bidang keperawatan;
  • melaksanakan kebijakan teknis operasional kependidikan bidang keperawatan;
  • melaksanaan penelitian dan pengembangan akademik; melaksanakan pengabdian masyarakat;
  • melaksanakan pelayanan kemahasiswaan;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

DATA PEJABAT DINAS KESEHATAN KOTA PASURUAN

NO JABATAN NAMA
1 Kepala Dinas Dr. Hermanta Setiarsa, M.Qih
2 Sekretaris Dra. Endang Kuntariati, A.Pt
3 Ka.Sub Bag Perencanaan & Evaluasi Lilik Zubaidah, SE
4 Ka.Sub Bag Umum & Kepegawaian Elija Subroto
5 Ka.Sub Bag Keuangan Nanuk Srijati
6 Ka. Bidang Kesehatan Keluarga & Promosi Kesehatan Agus Widjanarko, S.KM, M.Kes
7 Ka. Seksi Kesehatan Keluarga Hermin Daru Ekoprianto S.KM
8 Ka. Seksi Gizi Hartanto, S.TP
9 Ka. Seksi Promosi Kesehatan Kumana
10 Ka. Bidang Pelayanan Kesehatan Moch. Iskandar S.Pd
11 Ka. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar Nuzulyati, A.MK
12 Ka. Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus dr. Hendra Romadhon ( Plt )
13 Ka. Seksi Farmasi, Makanan & Minuman Dra. Nely Marida, S.Si, A.Pt
14 Ka. Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit & Kesehatan Lingkungan Herman Suryanto, SE, MM
15 Ka. Seksi Pencegahan Penyakit Hari Kuntjoro
16 Ka. Seksi Pemberantasan Penyakit Achmad Chozin, SE
17 Ka. Seksi Kesehatan Lingkungan Moch. Rachmad
18 Ka. Bidang Pengembangan Juni Widodo, SE
19 Ka. Seksi Pembinaan SDM Kesehatan Sutini
20 Ka. Seksi Sarana & Prasarana Kesehatan Muhadi
21 Ka. Seksi Registrasi & Akreditasi Subekhi Yasin
22 UPT Puskesmas Gadingrejo drg. Andrijani Rifka
23 Kasubag. Tata Usaha Dra. Mega Ratna
24 UPT Puskesmas Purworejo dr. Dwi Narti
25 Kasubag. Tata Usaha Sumiaraini
26 UPT Puskesmas Karangketug dr. Sis Hartini Santoso
27 Kasubag. Tata Usaha Hadi Santoso
28 UPT Puskesmas Kebonsari Plt. Dr RR damayanti
29 Kasubag. Tata Usaha Iswinarsi
30 UPS Puskesmas Kandangsapi Drg. Lanny
31 Kasubag. Tata Usaha Sri Subardini
32 UPT Puskesmas Bugul Kidul Drg. Hastiani Usmania
33 Kasubag. Tata Usaha Solicha
34 UPT Perbekalan Kefarmasian Suryanto , S.Si, Apt
35 Kasubag. Tata Usaha Khusnul Khotimah
36 UPT Transfusi Darah
37 Kasubag. Tata Usaha
38 UPT Akademi Keperawatan Kusman, A.Mk, SIP ( Plt )
39 Kasubag. Tata Usaha
40 UPT Puskesmas Sekarsono dr. Sherly Marlena
41 Kasubag. Tata Usaha Ahmad Junaedi
Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 29 Juni 2010 @ 9:33 AM