Dinas Kesehatan
Jl. Ir. H. Juanda Pasuruan, Telp 0343 – 423453
Dasar Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun Tahun 2008 tentang
” Struktur Organisasi Dinas Daerah”
Penjabaran Tupoksi Dinas Kesehatan diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2008
Tugas
“melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Kesehatan
penyusunan perencanaan bidang kesehatan, perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan,
pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan, pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan keluarga dan pengembangan sumber daya kesehatan;
pengembangan kerjasama lintas wilayah dalam rangka sistem kesehatan wilayah
dan system kesehatan nasional; pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kesehatan;
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas :
mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.
Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administrative, dengan fungsi :
penyelenggaraan penyusunan perencanaan; penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan terhadap upaya peningkatan kesehatan ibu, anak serta kesehatan reproduksi, upaya peningkatan gizi, upaya promosi kesehatan dan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM).
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang kesehatan ibu dan anak, gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
- perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan ibu dan anak, gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi kegiatan kesehatan ibu dan anak, gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesehatan ibu dan anak serta gizi keluarga serta promosi kesehatan dan UKBM;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Kesehatan
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan di bidang pelayanan kesehatan;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
- penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
- pengendalian operasional bidang kesehatan untuk tanggap darurat serta penanggulangan bencana;
- pelaksanaan penapisan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pelayanan kesehatan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan khusus, kefarmasian, makanan dan minuman;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan
Mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
penyusunan perencanaan bidang pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
- perumusan kebijakan teknis bidang pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengembangan
Mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan SDM Kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
- perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta registrasi dan akreditasi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPT Perbekalan Kefarmasian
- menyusun rencana kerja UPT;
- melaksanakan koordinasi perencanaan terpadu kebutuhan obat publik dan perbekalan kefarmasian untuk pelayanan kesehatan dasar;
- melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat publik dan perbekalan kefarmasian;
- melaksanakan pencatatan dan pelaporan pengelolaan obat publik dan perbekalan kefarmasian;
- melaksanakan pengawasan terhadap mutu obat publik dan perbekalan kefarmasian baik yang ada dalam persediaan UPT maupun yang ada di puskesmas dan jaringannya;
- melaksanakan penatausahaan UPT;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
- menyusun rencana kerja UPT;
- melaksanakan pelayanan kesehatan dasar/tingkat pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat;
- menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yang meliputi promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga, perbaikan gizi, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan upaya pengobatan;
- menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing wilayah;
- memberikan rujukan pada pasien yang tidak dapat ditangani;
- melaksanakan pelayanan kesehatan penunjang;
- melaksanakan pembinaan terhadap pusat kesehatan masyarakat pembantu dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang berada di wilayahnya;
- melaksanakan penatausahaan UPT;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
UPT Transfusi Darah
- menyusun rencana kerja UPT;
- menyusun perencanaan kebutuhan dan pengadaan sediaan darah;
- melaksanakan kegiatan penerimaan, pengujian, penyimpanan dan pemeliharaan serta pendistribusian sediaan darah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan penatausahaan kegiatan pengelolaan sediaan darah;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pengelolaan sediaan darah;
- melaksanakan pemusnahan sediaan darah yang telah rusak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan penatausahaan UPT;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
UPT Akademi Keperawatan
- menyusun rencana kerja UPT;
- melaksanakan penyusunan rencana teknis operasional kependidikan bidang keperawatan;
- melaksanakan pengkajian dan analisis teknis operasional kependidikan bidang keperawatan;
- melaksanakan kebijakan teknis operasional kependidikan bidang keperawatan;
- melaksanaan penelitian dan pengembangan akademik; melaksanakan pengabdian masyarakat;
- melaksanakan pelayanan kemahasiswaan;
- melaksanakan penatausahaan UPT;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
DATA PEJABAT DINAS KESEHATAN KOTA PASURUAN




