Update Terakhir: 19 Maret 2010 @ 9:00 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Dinas Daerah > Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan

Jl. Pahlawan No.28 Pasuruan telp. ( 0343 ) 424919

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Diatur dalam Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2008

Tugas : Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi :
a. penyusunan perencanaan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil menengah, perindustrian dan perdagangan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
c. pelaksanaan pelayanan umum bidang koperasi dan usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan;
d. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang koperasi, usaha dan permodalan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
e. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
f. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan dan tata laksana, pengembangan sumber daya manusia serta pengawasan dan pengendalian koperasi, kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
  • perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan kelembagaan dan tata laksana, pengembangan sumber daya manusia serta pengawasan dan pengendalian koperasi, kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi kelembagaan dan tata laksana, pengembangan sumber daya manusia serta pengawasan dan pengendalian koperasi, kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan kelembagaan dan tata laksana, pengembangan sumber daya manusia serta pengawasan dan pengendalian koperasi, kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan teknologi industri, pengembangan industri kecil dan menengah, pengembangan sarana dan prasarana industri serta pengawasan dan kerjasama industri;
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang perindustrian;
  • perumusan kebijakan teknis dalam pengembangan teknologi industri, pengembangan industri kecil dan menengah sarana dan prasarana industri, keterkaitan industri hulu hilir dalam penguatan kelengkapan struktur industri serta pengawasan dan kerjasama industri;;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi industri, pengembangan industri kecil dan menengah sarana dan prasarana industri, keterkaitan industri hulu hilir dalam penguatan kelengkapan struktur industri serta pengawasan dan kerjasama industri;;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dalam pengembangan teknologi industri, pengembangan industri kecil dan menengah sarana dan prasarana industri, keterkaitan industri hulu hilir dalam penguatan kelengkapan struktur industri serta pengawasan dan kerjasama industri;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan sarana dan usaha perdagangan, perdagangan dalam negeri dan luar negeri serta metrologi legal dan perlindungan konsumen.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang perdagangan;
  • perumusan kebijakan teknis dalam pengembangan sarana dan usaha perdagangan, perdagangan dalam negeri dan luar negeri serta metrologi legal dan perlindungan konsumen;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan sarana dan usaha perdagangan, perdagangan dalam negeri dan luar negeri serta metrologi legal dan perlindungan konsumen;
  • pelaksanaan promosi perdagangan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dalam pengembangan sarana dan usaha perdagangan, perdagangan dalam negeri dan luar negeri serta metrologi legal dan perlindungan konsumen;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT Pasar
a. melaksanakan pengawasan dan pemungutan retribusi harian dan bulanan;
b. melaksanakan pembukuan setoran pendapatan retribusi dan pembuatan laporan bulanan;
c. melaksanakan pengelolaan karcis retribusi dan menyetorkan pendapatan retribusi
d. melaksanakan pengawasan pembersihan sampah dan keamanan pasar;
e. melaksanakan pembinaan petugas kebersihan dan pemungutan retribusi dan pedagang;
f. mengatur dan mengawasi Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap;
g. menginventarisir dan mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana pasar;
h. melaksanakan pendataan pedagang;
i. melaksanakan penatausahaan UPT;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

UPT Industri Logam
a. menyusun rencana kerja UPT;
b. melaksanakan pelayanan jasa industri logam pada jenis-jenis pekerjaan pengecoran, machining, pengeboran, rolling, pemotongan, las, dan pekerjaan lain yang utilitasnya tersedia;
c. melaksanakan pemeliharaan mesin-mesin produksi dan aset UPT lainnya;
d. menerima dan menyetorkan hasil jasa dari pemanfaatan aset UPT kepada bendahara penerima;
l. melaksanakan penatausahaan UPT;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

STRUKTUR LEMBAGA DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN

diskopindag

Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    untitled-1 DSC_1015.JPG dsc_0489 untitled-19 dsc_2145 dsc_2550 dsc_0184 dsc_0818 dsc_1317 dsc_1738