Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Dinas Daerah > Dinas Pekerjaan Umum

Dinas Pekerjaan Umum

Jl. Pahlawan No.20 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 416883 – 424524

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No. 39 Tahun 2008

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang;
  • perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang;
  • pelaksanaan pelayanan umum bidang pekerjaan umum, perumahan dan penataan ruang;
  • pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
  • pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pekerjaan Umum;
  • pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan umum.
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tata Ruang
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaataan ruang.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang penataan ruang;
  • perumusan kebijakan teknis perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaataan ruang;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaataan ruang;
  • penyelenggaran perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaataan ruang;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaataan ruang;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman, pertamanan dan pemakaman.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman, pertamanan dan pemakaman;
  • perumusan kebijakan teknis bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman, pertamanan dan pemakaman;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman, pertamanan dan pemakaman.;
  • penyelenggaran bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman, pertamanan dan pemakaman.;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman, pertamanan dan pemakaman.;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang bina marga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
penyusunan perencanaan bidang kebinamargaan;
perumusan kebijakan perencanaan teknis jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan berat dan perlengkapan laboratorium;
pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi perencanaan teknis, pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan prasarana jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan berat dan perlengkapan laboratorium;
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis, pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan prasarana jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan berat dan perlengkapan laboratorium;;
pemberian rekomendasi teknis prasarana jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan berat dan perlengkapan laboratorium;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengairan
Bidang Pengairan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya air.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengairan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan bidang pengelolaan sumber daya air;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya air;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengelolaan sumber daya air;
d. penyelenggaran pengelolaan sumber daya air;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT Persampahan

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • melaksanakan pengangkutan, pemanfaatan dan pemusnahan sampah;
  • melaksanakan pengawasan ketertiban pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan kebersihan jalan umum serta lingkungan;
  • melaksanakan pengelolaan kebersihan lingkungan, jalan, dan trotoar/median;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

UPT Uji Mutu Bahan Bangunan dan Peralatan
a. menyusun rencana kerja UPT;
b. melaksanakan pengujian mutu bahan bangunan;
c. melaksanakan persewaan alat-alat berat;
d. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan alat mekanik;
e. menyusun keperluan bahan atau peralatan pemeliharaan dan perbaikan alat mekanik;
h. melaksanakan penatausahaan UPT;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM

dinaspu

DATA PEJABAT

1 Kepala Dinas Ir. JUNI EKO SAROYO, MM
2 Sekretariat Ir. MUCHLAS EFFENDI, MM
3 Ka.Sub Bag Perencanaan & Evaluasi Drs. SUGENG WINARTO, MM
4 Ka.Sub Bag Umum & Kepegawaian SULISTIANIEK, SE
5 Ka.Sub Bag Keuangan MUCHLAS ROWYS SUHARTONO, SE
6 Bidang Tata Ruang Ir. MULYADI
7 Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan ZAHROTUL HAYATIDDUNYA, ST
8 Seksi Pengendalian dan Pengawasan Ir. TOTO BASUKI
9 Bidang Cipta Karya Ir. DWI FITRI NURCAHYO
10 Seksi Pemukiman dan Perumahan DJONI UTOMO
11 Seksi Penyehatan Lingkungan Pemukiman ASFAYADI
12 Seksi Pertamanan dan Pemakaman GUSTAP PURWOKO, ST
13 Bidang Bina Marga Ir. SUHARTO
14 Seksi Pembangunan Jalan & Jembatan DYAH ERMITASARI, ST
15 Seksi Pemeliharaan Jalan dan  Jembatan SUHARSONO
16 Seksi Penerangan Jalan Umum ROBERT ANDREAS PILIPUS M, ST
17 Bidang Pengairan MUDJITO, ST, MM
18 Seksi Pengelolaan dan Sumber Daya Air MUHARGO
19 Seksi Irigasi, Sungai dan Pantai Drs. SINARWIDI, MM
20 UPT Persampahan LUHUR BUDI SUTOPO, Bc.Kn
21 Subbag UPT Persampahan
22 UPT Uji Mutu Bahan Bangunan dan Peralatan
23 Subbag UPT Uji Mutu Bahan Bangunan Erwin Abdulloh Mufti, ST
Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 29 Juni 2010 @ 10:50 AM