Update Terakhir: 11 Maret 2010 @ 7:42 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Dinas Daerah > Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset

Jl. Pahlawan No. 20 Pasuruan , Telp. 0343 - 42955

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuanagn & Aset

Penjabaran Tupoksi diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor Tahun 2008.

Tugas : melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi :

a. penyusunan perencanaan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;

b. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;

c. pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;

d. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas :

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;

b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;

c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;

e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pendapatan

Bidang Pendapatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi serta penagihan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendapatan mempunyai fungsi :

a. penyusunan perencanaan bidang pendapatan;

b. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan;

c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi serta penagihan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya;

d. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi serta penagihan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya;

e. pelaksanaan verifikasi pendapatan;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan bahan kebijakan dan pelaksanaan penganggaran yang meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan verifikasi.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Anggaran mempunyai fungsi :

a. perumusan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran;

b. pelaksanaan penyusunan rancangan anggaran belanja dan pendapatan daerah dan rancangan perubahan anggaran belanja dan pendapatan daerah;

c. pelaksanaan verifikasi anggaran;

d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perbendaharaan, akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai fungsi :

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perbendaharaan;

b. penyusunan bahan koordinasi dan pembinaan teknis perbendaharaan;

c. penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan perbendaharaan;

d. penyelenggaraan kegiatan perbendaharaan;

e. perumusan kebijakan teknis bidang akuntansi, evaluasi dan pelaporan;

f. penyusunan perencanaan bidang akuntansi, evaluasi dan pelaporan;

g. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan akuntasi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan pelaporan keuangan daerah;

h. penyelenggaraan akuntasi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, evaluasi dan pelaporan keuangan daerah;

i. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, evaluasi dan pelaporan keuangan daerah;

j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pengelolaan Aset

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan aset daerah;

b. penyusunan perencanaan pengelolaan aset daerah;

c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengelolaan aset daerah;

d. penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah;

e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Data Pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset

Jabatan

Nama

Kepala Dinas

Drs. Boedi Widayat, MM

Sekretaris

Drs. Agung Budi Utomo, MM

Ka.Sub Bag Perencanaan dan Evaluasi

Arny Budiastuti, SE

Ka.Sub Bag Umum & Kepegawaian

Retno Uyun rudatin, S.Sos

Ka.Sub Bag Keuangan

Siti Mariyam, S.Sos, MM

Ka. Bidang Pendapatan

Rudiyanto, AP, MM

Ka. Seksi Pendataan

Suhud

Ka. Seksi Penetapan

Ani Harini, S.Sos, MM

Ka. Seksi Penagihan

H. Ashari, SE

Ka. Bidang Anggaran

Mualif Arief, S.Sos, MM

Ka. Seksi Penganggaran

Drs. Moh. Amin, MM

Ka. Seksi Pelaksanaan Anggaran

M. Nurhadi, SE

Ka. Seksi Verifikasi

Hari Utami, SH

Ka. Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi

Rachmawati, SE

Ka. Seksi Perbendaharaan

Parunayati

Ka. Seksi Akuntansi

Arief Wibisono, SE

Ka. Seksi Evaluasi & Pelaporan

Dra. Nafiah

Ka. Bidang Pengelolaan Aset

Drs. Edy Ana Setyowidodo, MM

Ka. Seksi Inventarisasi Aset

Moh. Solehudin, S.Sos

Ka. Seksi Pemanfaatan Aset

Dra. Ema Nurhayati

Ka. Seksi Penilaian & Penghapusan

Kristanti, SE

Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_2139 dsc_1726 untitled-14 dsc_0602 dsc_1736 dsc_0846 dsc_1361 dsc_1918 dsc_0065 dsc_1368