Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Jl. Pahlawan No. 20 Pasuruan , Telp. 0343 - 42955
Penjabaran Tupoksi diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor Tahun 2008.
Tugas : melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi :
a. penyusunan perencanaan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c. pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
d. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.
Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendapatan
Bidang Pendapatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi serta penagihan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendapatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan bidang pendapatan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi serta penagihan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya;
d. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan penetapan obyek pajak dan retribusi serta penagihan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya;
e. pelaksanaan verifikasi pendapatan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan bahan kebijakan dan pelaksanaan penganggaran yang meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan verifikasi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Anggaran mempunyai fungsi :
a. perumusan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rancangan anggaran belanja dan pendapatan daerah dan rancangan perubahan anggaran belanja dan pendapatan daerah;
c. pelaksanaan verifikasi anggaran;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perbendaharaan, akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perbendaharaan;
b. penyusunan bahan koordinasi dan pembinaan teknis perbendaharaan;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian kegiatan perbendaharaan;
d. penyelenggaraan kegiatan perbendaharaan;
e. perumusan kebijakan teknis bidang akuntansi, evaluasi dan pelaporan;
f. penyusunan perencanaan bidang akuntansi, evaluasi dan pelaporan;
g. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan akuntasi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan pelaporan keuangan daerah;
h. penyelenggaraan akuntasi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, evaluasi dan pelaporan keuangan daerah;
i. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, evaluasi dan pelaporan keuangan daerah;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pengelolaan Aset
Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan aset daerah;
b. penyusunan perencanaan pengelolaan aset daerah;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengelolaan aset daerah;
d. penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, distribusi dan penghapusan aset daerah;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Data Pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
|
Jabatan |
Nama |
|
|
Kepala Dinas |
Drs. Boedi Widayat, MM |
|
|
Sekretaris |
Drs. Agung Budi Utomo, MM |
|
|
Ka.Sub Bag Perencanaan dan Evaluasi |
Arny Budiastuti, SE |
|
|
Ka.Sub Bag Umum & Kepegawaian |
Retno Uyun rudatin, S.Sos |
|
|
Ka.Sub Bag Keuangan |
Siti Mariyam, S.Sos, MM |
|
|
Ka. Bidang Pendapatan |
Rudiyanto, AP, MM |
|
|
Ka. Seksi Pendataan |
Suhud |
|
|
Ka. Seksi Penetapan |
Ani Harini, S.Sos, MM |
|
|
Ka. Seksi Penagihan |
H. Ashari, SE |
|
|
Ka. Bidang Anggaran |
Mualif Arief, S.Sos, MM |
|
|
Ka. Seksi Penganggaran |
Drs. Moh. Amin, MM |
|
|
Ka. Seksi Pelaksanaan Anggaran |
M. Nurhadi, SE |
|
|
Ka. Seksi Verifikasi |
Hari Utami, SH |
|
|
Ka. Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi |
Rachmawati, SE |
|
|
Ka. Seksi Perbendaharaan |
Parunayati |
|
|
Ka. Seksi Akuntansi |
Arief Wibisono, SE |
|
|
Ka. Seksi Evaluasi & Pelaporan |
Dra. Nafiah |
|
|
Ka. Bidang Pengelolaan Aset |
Drs. Edy Ana Setyowidodo, MM |
|
|
Ka. Seksi Inventarisasi Aset |
Moh. Solehudin, S.Sos |
|
|
Ka. Seksi Pemanfaatan Aset |
Dra. Ema Nurhayati |
|
|
Ka. Seksi Penilaian & Penghapusan |
Kristanti, SE |
|



