Update Terakhir: 11 Maret 2010 @ 7:42 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Dinas Daerah > Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

Jl. Alun - alun Utara No. 7 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 411110

Dinas Perhubungan


Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No. 37  Tahun 2008

Tugas : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang perhubungan darat, perhubungan laut, komunikasi dan informatika;
  • perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan darat, perhubungan laut, komunikasi dan informatika;
  • pelaksanaan pelayanan umum bidang perhubungan darat, perhubungan laut, komunikasi dan informatika;
  • pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan darat, perhubungan laut, komunikasi dan informatika;
  • pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  • pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perhubungan Darat
Bidang Perhubungan Darat mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan operasional ketertiban lalu lintas dan pelayanan perijinan angkutan, prasarana perhubungan darat dan teknis operasional pengawasan dan pemeliharaan prasarana perhubungan darat;
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perhubungan Darat mempunyai fungsi :
penyusunan perencanaan bidang perhubungan darat;

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan darat;
  2. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan manajemen, pengaturan dan pengendalian sarana dan prasarana, rekayasa lalu lintas dan angkutan darat, serta bimbingan keselamatan;
  3. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan manajemen, pengaturan dan pengendalian sarana dan prasarana, rekayasa lalu lintas dan angkutan darat, serta bimbingan keselamatan;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perhubungan Laut
Bidang Perhubungan Laut mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perhubungan Laut mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang perhubungan laut;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan laut;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran;
  4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Komunikasi dan Informatika
Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan usaha jasa pos, telekomunikasi dan informatika.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang komunikasi dan informatika;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
  4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT Perparkiran

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • menginventarisir daftar perorangan petugas dan memberi surat tugas bagi petugas parkir sesuai dengan lokasi/blok parkir;
  • melaksanakan penilaian terhadap pemberian rekomendasi pemberian ijin parkir;
  • menginventarisir data pengelola parkir yang sudah maupun yang belum memiliki ijin parkir;
  • melaksanakan pemantauan dan pengawasan pengelola parkir (Umum dan Khusus) kendaraan bermotor maupun tidak bermotor;
  • melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pemungutan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • melaksanakan koordinasi dengan pengelola parkir khusus tentang pemungutan retribusi yang dibayar sesuai dengan ketentuan ijin/rekomendasi pengelolaan;
  • melaksanakan penindakan terhadap pemegang ijin parkir yang melanggar ketentuan retribusi dan pengelola parkir yang tidak mempunyai ijin;
  • melakukan pembinaan terhadap pengelola parkir oleh perorangan, badan dan juru parkir;
  • melakukan pengaturan kendaraan parkir dan rancang bangun fasilitas parkir;
  • melaksanakan pemungutan dan menyetorkan retribusi parkir kepada bendahara penerima;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

UPT Terminal

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • melaksanakan pemungutan retribusi terminal dan menyetorkan kepada bendahara penerima;
  • melaksanakan pengaturan kedatangan dan keberangkatan angkutan umum di terminal;
  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban serta pemeliharaan kebersihan terminal;
  • melaksanakan pengelolaan karcis terminal;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • melaksanakan inventarisasi kendaraan bermotor wajib uji;
  • melaksanakan pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
  • menetapkan hasil pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
  • melaksanakan pemungutan retribusi pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

UPT Radio

  • menyusun rencana kerja UPT;
  • melaksanakan penyusunan program siaran;
  • mengkaji dan menentukan jenis-jenis acara siaran;
  • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta dalam penyelenggaraan dialog interaktif;
  • melaksanakan produksi siaran reklame suara/spot iklan non komersial;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiarkan berita dan pengumuman;
  • melaksanakan pemeliharaan perangkat siaran radio dan peralatan operasional lainnya yang menunjang mutu siaran;
  • melaksanakan pembinaan tenaga penyiaran;
  • melaksanakan penatausahaan UPT;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_1321 dsc_2140 dsc_2492 dsc_0839 DSC_0973.JPG dsc_1318 dsc_0718 dsc_0489 dsc_0070 dsc_0182