Update Terakhir: 19 Maret 2010 @ 9:00 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Dinas Daerah > Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan

Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan

Jl.  Ir. H. Juanda No. 1 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 418855

Dasar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

disperta

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2008

Tugas : Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan mempunyai mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  3. pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  4. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  5. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
  6. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis produksi, sarana dan prasarana TPH, budidaya dan perlindungan TPH serta bina usaha TPH.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  • perumusan kebijakan teknis bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan produksi, sarana dan prasarana TPH, budidaya dan perlindungan TPH serta bina usaha TPH;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan produksi, sarana dan prasarana TPH, budidaya dan perlindungan TPH serta bina usaha TPH;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Peternakan
Bidang Peternakan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis peningkatan produksi, sarana dan prasarana peternakan, pengembangan budidaya dan usaha peternakan, serta peningkatan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Peternakan mempunyai fungsi :

  • penyusunan program dan kegiatan bidang peternakan;
  • perumusan kebijakan teknis bidang peternakan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan peningkatan produksi, sarana dan prasarana peternakan, pengembangan budidaya dan usaha peternakan, serta peningkatan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peningkatkan produksi, sarana dan prasarana peternakan, pengembangan budidaya dan usaha peternakan serta peningkatan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perkebunan dan Kehutanan

Bidang Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perbenihan dan sarana produksi perkebunan dan kehutanan, budidaya tanaman perkebunan serta rehabilitasi lahan dan perlindungan tanaman perkebunan dan kehutanan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perkebunan dan Kehutanan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang perkebunan dan kehutanan;
  • perumusan kebijakan teknis bidang perkebunan dan kehutanan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan rehabilitasi dan pengelolaan hutan, sarana dan prasarana perkebunan dan kehutanan, perlindungan dan pengamanan hutan dan perkebunan, serta produksi dan bina usaha perkebunan dan kehutanan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan pengelolaan hutan, sarana dan prasarana perkebunan dan kehutanan, perlindungan dan pengamanan hutan dan perkebunan, serta produksi dan bina usaha perkebunan dan kehutanan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Kelautan dan Perikanan
Bidang Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, produksi dan prasarana kelautan dan perikanan, serta pembinaan usaha kelautan dan perikanan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang kelautan dan perikanan;
  • perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, produksi dan prasarana kelautan dan perikanan, serta pembinaan usaha kelautan dan perikanan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, produksi dan prasarana kelautan dan perikanan, serta pembinaan usaha kelautan dan perikanan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_0823 Sepeda Santai dsc_1366 dsc_1008 dsc_0104 dsc_1328 dsc_0860 dsc_0447 dsc_1313 dsc_1725