Dinas Sosial Tenakertrans
Jl. Untung Suropati Pasuruan, Telp ( 0343 ) 424021
Penjabaran Tupoksi : Paraturan Walikota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2008
Tugas : melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Fungsi Dinas :
- penyusunan perencanaan bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- perumusan kebijakan teknis bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- pelaksanaan pelayanan umum bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial, bantuan dan perlindungan sosial, latihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, penempatan dan perluasan lapangan kerja serta transmigrasi;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas :
mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.
Sekretariat :
mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sosial :
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial serta bantuan dan perlindungan social, dengan fungsi
- penyusunan perencanaan bidang sosial;
- perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial serta bantuan dan perlindungan sosial;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial serta bantuan dan perlindungan sosial;
- pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan pekerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pemeriksaan dan pengujian bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan fungsi .
- penyusunan perencanaan bidang hubungan industrial dan jamsostek;
- perumusan kebijakan teknis hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan pekerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pemeriksaan dan pengujian bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan pekerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pemeriksaan dan pengujian bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan pekerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pemeriksaan dan pengujian bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja
mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, pelatihan kerja serta pembinaan produktifitas kerja, dengan fungsi
Fungsi
- penyusunan perencanaan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, pelatihan kerja serta pembinaan produktifitas kerja;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerja, pelatihan kerja serta pembinaan produktifitas kerja;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerja, pelatihan kerja serta pembinaan produktifitas kerja;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerja, pelatihan kerja serta pembinaan produktifitas kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Transmigrasi
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penyuluhan dan motivasi tentang ketransmigrasian, pendaftaran dan seleksi calon transmigran, kerjasama transmigrasi daerah tujuan penempatan serta pemindahan transmigrasi, untuk melaksanakan tugas tersebut mempunyai fungsi
- penyusunan perencanaan bidan pembinaan dan penempatan calon transmigran;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan penempatan calon transmigran.
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan dalam rangka penyuluhan dan motivasi tentang ketransmigrasian;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, penyuluhan dan motivasi tentang ketransmigrasian;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DATA PEJABAT




