Dasar : Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 14 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan & Kelurahan
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2008.
Tugas :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan.
Fungsi :
- penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan penyusunan program;
- melaksanakan penyusunan program;
- melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
- melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
- melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana prasarana dinas serta aset lainnya;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
- melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
- melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
- melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
- melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
- melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan umum dan kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan keuangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan
- menyusun rencana kerja seksi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan;
- memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar kelurahan;
- memfasilitasi penataan kelurahan;
- mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
- mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kota di tingkat kecamatan;
- melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;
- menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- menyusun rencana kerja seksi;
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
- melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesejahteraan Rakyat
- menyusun rencana kerja seksi;
- melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
- mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan keagamaan;
- melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan
- menyusun rencana kerja seksi;
- memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
- memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
- melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
- melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan;
- menyiapkan pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan lomba kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
|
DATA KELURAHAN SE – KECAMATAN BUGUL KIDUL KOTA PASURUAN |
||||
|
TAHUN 2011 |
||||
|
No |
Kelurahan |
Lurah |
Alamat Kantor |
Telepon |
|
1 |
BAKALAN |
CHAIRUDDIN MUCHTAR |
||
|
2 |
BLANDONGAN |
KARMIN, S.Sos |
JL. Ir. JUANDA PASURUAN |
412097 |
|
3 |
BUGUL KIDUL |
MAKHMUD, SE |
JL. PATTIMURA NO. 6 PASURUAN |
421851 |
|
4 |
BUGUL LOR |
SISWANDI, S.Sos, MM |
JL. CEMARA NO. 1 PASURUAN |
424796 |
|
5 |
KANDANGSAPI |
SUHERI, S.AP |
JL. LTJEN R. SUPRAPTO II/11 PASURUAN |
424156 |
|
6 |
KEPEL |
SUGIARTO, SH |
JL. IR. H. JUANDA NO. 1 PASURUAN |
415141 |
|
7 |
KRAMPYANGAN |
IDA SUBARI, SH, MM |
JL. SULTAN AGUNG NO.40 PASURUAN |
413477 |
|
8 |
MANDARANREJO |
ISMAIL |
JL. LETJEN MT HARYONO NO. 41 PASURUAN |
426269 |
|
9 |
PANGGUNGREJO |
AINUR RACHMAD, S.Sos, MM |
JL. JEND. S. PARMAN NO. 80 PASURUAN |
417225 |
|
10 |
PEKUNCEN |
SUWARNO, S.Pd |
JL. DR. WAHIDIN SH. NO. 3 PASURUAN |
421680 |
|
11 |
PETAMANAN |
Drs. MUDI RAWIT |
JL. DR. WAHIDIN SH. NO. 65 PASURUAN |
428706 |
|
12 |
SEKARGADUNG |
M. HADI SOEMARNO, SH |
JL. PERUMAHAN SEKAR ASRI |
7721416 |
|
13 |
TAPA’AN |
SUNARYO, SE |
JL. Ir. H. JUANDA PASURUAN |
431136 |
|
DATA KELURAHAN SE – KECAMATAN GADINGREJO KOTA PASURUAN |
||||
|
TAHUN 2011 |
||||
|
No |
Kelurahan |
Lurah |
Alamat Kantor |
Telepon |
|
1 |
BUKIR |
SUHENDRI, S.AP |
JL. GATOT SUBROTO NO. 2 PASURUAN |
428604 |
|
2 |
GADINGREJO |
NAPSARI |
JL. IRIAN JAYA NO. 4 PASURUAN |
424894 |
|
3 |
GENTONG |
MOH. IKHWAN, S.Pd, MM |
JL.SLAMET RIYADI NO. 8 PASURUAN |
428185 |
|
4 |
KARANGANYAR |
H. SYAMSUL ARIFIN, S.Sos |
JL. HASANUDDIN NO. 1 PASURUAN |
421128 |
|
5 |
KARANGKETUG |
AGUS SUYARSO |
JL. STASIUN NO. 207 PASURUAN |
420566 |
|
6 |
KRAPYAKREJO |
MOCH. SALEH |
JL. GATOT SUBROTO PASURUAN |
413833 |
|
7 |
PETAHUNAN |
ROSIDI, SH |
JL. KERTOREJO NO. 102 PASURUAN |
414533 |
|
8 |
RANDUSARI |
MOCHAMAD MUNIF |
JL.KRAJAN RANDUSARI NO. 1 PASURUAN |
418526 |
|
9 |
SEBANI |
ERWIN ABDULLOH MUFTI, ST.MM |
JL. SLAMET RIYADI NO. 7 PASURUAN |
419005 |
|
10 |
TAMBA’AN |
SOLIHIN, SE |
JL. HANG TUAH NO. 108 PASURUAN |
422621 |
|
TRAJENG |
HAJALI, S.Sos |
JL.KOL. SUGIYONO NO. 87 PASURUAN |
424780 |
|
|
DATA KELURAHAN SE – KECAMATAN PURWOREJO KOTA PASURUAN |
||||
|
TAHUN 2011 |
||||
|
No |
Kelurahan |
Lurah |
Alamat |
Telepon |
|
1 |
BANGILAN |
H. MOCHAMMAD NAZID, SE |
JL. DEWI SARTIKA NO. 44 PASURUAN |
426171 |
|
2 |
KEBONAGUNG |
SURYANTO, SH |
JL. RW MONGINSIDI NO. 54 PASURUAN |
423321 |
|
3 |
KEBONSARI |
SAMSUL ARIFIN |
JL. GAJAH MADA NO. 18 (41) PASURUAN |
426688 |
|
4 |
MAYANGAN |
SYAIFUL, SH |
JL. KOL. SUGIONO NO. 1 PASURUAN |
424609 |
|
5 |
NGEMPLAKREJO |
H. MOCH. NASIR, SH, MM |
JL. HANG TUAH NO. 22 PASURUAN |
429095 |
|
6 |
POHJENTREK |
Drs. TRI BANDONO |
JL. PARASREJO PASURUAN |
412048 |
|
7 |
PURUTREJO |
ILYAS, S.Sos |
JL. MANGGA NO. 8 PASURUAN |
421329 |
|
8 |
PURWOREJO |
HARI MULYONO, SH |
JL. ERLANGGA NO. 6 PASURUAN |
424861 |
|
9 |
TEMBOKREJO |
ADI UTOMO, B.Sc |
JL. KH. MANSYUR NO. 64 PASURUAN |
423895 |
|
10 |
WIROGUNAN |
Drs. WIDARWANDI |
JL. SASTRO SUROTOKO NO. 9 PASURUAN |
423899 |










