Update Terakhir: 11 Maret 2010 @ 7:42 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Kecamatan

Kecamatan

Dasar : Peraturan Daerah Nomor 11  Tahun 2008 tanggal 14 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan & Kelurahan

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2008.
Tugas :

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :

  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
  • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan.

Fungsi :

  • penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
  • pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
  • pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan penyusunan program;
  • melaksanakan penyusunan program;
  • melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
  • melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  • melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
  • melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana prasarana dinas serta aset lainnya;
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
  • melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
  • melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
  • melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
  • melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
  • melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  • melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan umum dan kepegawaian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan keuangan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemerintahan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan;
  • memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar kelurahan;
  • memfasilitasi penataan kelurahan;
  • mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kota di tingkat kecamatan;
  • melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;
  • menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;
  • melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  • mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  • melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
  • memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
  • melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Kesejahteraan Rakyat

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama;
  • menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
  • mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
  • memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan keagamaan;
  • melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  • memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
  • melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
  • melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan;
  • menyiapkan pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan lomba kelurahan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_0859 dsc_1368 dsc_1381 Untitled-8.jpg dsc_1366 dsc_1008 dsc_0860 dsc_1733 untitled-21 DSC_0973.JPG