Kecamatan

Dasar : Peraturan Daerah Nomor 11  Tahun 2008 tanggal 14 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan & Kelurahan

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2008.
Tugas :

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :

  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
  • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan.

Fungsi :

  • penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
  • pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
  • pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan penyusunan program;
  • melaksanakan penyusunan program;
  • melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
  • melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  • melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
  • melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana prasarana dinas serta aset lainnya;
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
  • melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
  • melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
  • melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
  • melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
  • melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  • melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan umum dan kepegawaian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan keuangan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemerintahan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan;
  • memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar kelurahan;
  • memfasilitasi penataan kelurahan;
  • mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kota di tingkat kecamatan;
  • melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;
  • menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;
  • melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  • mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  • melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
  • memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
  • melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Kesejahteraan Rakyat

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama;
  • menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
  • mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
  • memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan keagamaan;
  • melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  • memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
  • melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
  • melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan;
  • menyiapkan pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan lomba kelurahan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

DATA KELURAHAN SE – KECAMATAN BUGUL KIDUL KOTA PASURUAN

TAHUN 2011

No

Kelurahan

Lurah

Alamat Kantor

Telepon

1

BAKALAN

CHAIRUDDIN MUCHTAR

2

BLANDONGAN

KARMIN, S.Sos

JL. Ir. JUANDA    PASURUAN

412097

3

BUGUL KIDUL

MAKHMUD, SE

JL. PATTIMURA NO. 6 PASURUAN

421851

4

BUGUL LOR

SISWANDI, S.Sos, MM

JL. CEMARA NO. 1 PASURUAN

424796

5

KANDANGSAPI

SUHERI, S.AP

JL. LTJEN R. SUPRAPTO II/11 PASURUAN

424156

6

KEPEL

SUGIARTO, SH

JL. IR. H. JUANDA NO. 1 PASURUAN

415141

7

KRAMPYANGAN

IDA SUBARI, SH, MM

JL. SULTAN AGUNG NO.40 PASURUAN

413477

8

MANDARANREJO

ISMAIL

JL. LETJEN MT HARYONO NO. 41 PASURUAN

426269

9

PANGGUNGREJO

AINUR RACHMAD, S.Sos, MM

JL. JEND. S. PARMAN NO. 80 PASURUAN

417225

10

PEKUNCEN

SUWARNO, S.Pd

JL. DR. WAHIDIN SH. NO. 3 PASURUAN

421680

11

PETAMANAN

Drs. MUDI RAWIT

JL. DR. WAHIDIN SH. NO. 65 PASURUAN

428706

12

SEKARGADUNG

M. HADI SOEMARNO, SH

JL. PERUMAHAN SEKAR ASRI

7721416

13

TAPA’AN

SUNARYO, SE

JL. Ir. H. JUANDA PASURUAN

431136

 

 

DATA KELURAHAN SE – KECAMATAN GADINGREJO KOTA PASURUAN

TAHUN 2011

No

Kelurahan

Lurah

Alamat Kantor

Telepon

1

BUKIR

SUHENDRI, S.AP

JL. GATOT SUBROTO NO. 2 PASURUAN

428604

2

GADINGREJO

NAPSARI

JL. IRIAN JAYA NO. 4 PASURUAN

424894

3

GENTONG

MOH. IKHWAN, S.Pd, MM

JL.SLAMET RIYADI NO. 8 PASURUAN

428185

4

KARANGANYAR

H. SYAMSUL ARIFIN, S.Sos

JL. HASANUDDIN NO. 1 PASURUAN

421128

5

KARANGKETUG

AGUS SUYARSO

JL. STASIUN NO. 207 PASURUAN

420566

6

KRAPYAKREJO

MOCH. SALEH

JL. GATOT SUBROTO PASURUAN

413833

7

PETAHUNAN

ROSIDI, SH

JL. KERTOREJO NO. 102 PASURUAN

414533

8

RANDUSARI

MOCHAMAD MUNIF

JL.KRAJAN RANDUSARI NO. 1 PASURUAN

418526

9

SEBANI

ERWIN ABDULLOH MUFTI, ST.MM

JL. SLAMET RIYADI NO. 7 PASURUAN

419005

10

TAMBA’AN

SOLIHIN, SE

JL. HANG TUAH NO. 108 PASURUAN

422621

TRAJENG

HAJALI, S.Sos

JL.KOL. SUGIYONO NO. 87 PASURUAN

424780

 


DATA KELURAHAN SE – KECAMATAN  PURWOREJO KOTA PASURUAN

TAHUN 2011

No

Kelurahan

Lurah

Alamat

Telepon

1

BANGILAN

H. MOCHAMMAD NAZID, SE

JL. DEWI SARTIKA NO. 44 PASURUAN

426171

2

KEBONAGUNG

SURYANTO, SH

JL. RW MONGINSIDI NO. 54 PASURUAN

423321

3

KEBONSARI

SAMSUL ARIFIN

JL. GAJAH MADA NO. 18 (41) PASURUAN

426688

4

MAYANGAN

SYAIFUL, SH

JL. KOL. SUGIONO NO. 1 PASURUAN

424609

5

NGEMPLAKREJO

H. MOCH. NASIR, SH, MM

JL. HANG TUAH NO. 22 PASURUAN

429095

6

POHJENTREK

Drs. TRI BANDONO

JL. PARASREJO PASURUAN

412048

7

PURUTREJO

ILYAS, S.Sos

JL. MANGGA NO. 8 PASURUAN

421329

8

PURWOREJO

HARI MULYONO, SH

JL. ERLANGGA NO. 6 PASURUAN

424861

9

TEMBOKREJO

ADI UTOMO, B.Sc

JL. KH. MANSYUR NO. 64 PASURUAN

423895

10

WIROGUNAN

Drs. WIDARWANDI

JL. SASTRO SUROTOKO NO. 9 PASURUAN

423899

 

© 2009 Pemerintah Kota Pasuruan · Subscribe:PostsComments

WP SlimStat