Kecamatan
Dasar : Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 14 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan & Kelurahan
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2008.
Tugas :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan.
Fungsi :
- penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan penyusunan program;
- melaksanakan penyusunan program;
- melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
- melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
- melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana prasarana dinas serta aset lainnya;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
- melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
- melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
- melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
- melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
- melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan umum dan kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan
- menyusun rencana kerja subbagian;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan keuangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan
- menyusun rencana kerja seksi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan kelurahan;
- memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar kelurahan;
- memfasilitasi penataan kelurahan;
- mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
- mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kota di tingkat kecamatan;
- melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara;
- menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan pelaksanaan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB);
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- menyusun rencana kerja seksi;
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- mengoordinasikan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
- melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesejahteraan Rakyat
- menyusun rencana kerja seksi;
- melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, serta pembinaan kesejahteraan keluarga;
- mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan keagamaan;
- melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan
- menyusun rencana kerja seksi;
- memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
- memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan;
- melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat;
- melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan;
- menyiapkan pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan lomba kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



