Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Walikota yang dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit.
Lembaga Teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
Kepala dan direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang “ Lembaga Teknis Daerah”, dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
- Inspektorat;
- Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Badan Pemberdayaan Masyarakat;
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu;
- Badan Lingkungan Hidup;
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
- Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
- Kantor Ketahanan Pangan;
- Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono




