Badan Kepegawaian Daerah
Jl. Pahlawan No. 22 Pasuruan, Telp. (0343) - 422871
Penjabaran tugas Pokok dan Fungsi BKD diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2008.
Tugas : Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan manajemen kepegawaian daerah.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang manajemen kepegawaian daerah;
- perumusan kebijakan teknis bidang manajemen kepegawaian daerah;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang manajemen kepegawaian daerah;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan Kepegawaian Daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Badan :
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.
Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan kesejahteraan pegawai.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Formasi dan Mutasi Pegawai
Bidang Formasi dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang formasi dan mutasi pegawai.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Formasi dan Mutasi Pegawai mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang formasi dan mutasi pegawai;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan formasi dan mutasi pegawai;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan formasi dan mutasi pegawai;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan formasi dan mutasi pegawai;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya
Bidang Data
Bidang Data mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengolahan data dan informasi kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Data mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang data;
- perumusan kebijakan teknis pengolahan data dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pengolahan data dan informasi kepegawaian;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengolahan data dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan bidang pendidikan dan pelatihan;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Data Pejabat Di BKD :




