Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Lembaga Teknis Daerah > Badan Pemberdayaan Masyarakat

Badan Pemberdayaan Masyarakat

BAPPEMAS

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 85A, telp. 0343 – 423628

bapemas2

Penjabaran Tugas  Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan No. 45 Tahun 2008.
Tugas :

merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat;
  3. pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan kehidupan sosial budaya dan partisipasi masyarakat, usaha ekonomi rakyat, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  4. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Badan :
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat

mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kelembagaan masyarakat, partisipasi masyarakat dan swadaya masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang kelembagaan masyarakat dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  2. perumusan kebijakan teknis pengembangan kelembagaan masyarakat dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan kelembagaan masyarakat dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan masyarakat dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat
Mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis peningkatan usaha-usaha ekonomi rakyat dan pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat serta pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat.
Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang usaha ekonomi rakyat dan pengembangan sosial budaya masyarakat;
  2. perumusan kebijakan teknis peningkatan usaha-usaha ekonomi masyarakat serta pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat dan pengembangan sosial budaya masyarakat;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan peningkatan usaha-usaha ekonomi rakyat serta pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat dan pengembangan sosial budaya masyarakat;
  4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peningkatan usaha-usaha ekonomi rakyat serta pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat dan pengembangan sosial budaya masyarakat;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan SDA dan Teknologi Tepat Guna
Mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pemanfaatan sumber daya alam dan pengkajian teknologi tepat guna.
Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  2. perumusan kebijakan teknis pemanfaatan sumber daya alam dan pengkajian teknologi tepat guna;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pemanfaatan sumber daya alam dan pengkajian teknologi tepat guna;
  4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan pengkajian teknologi tepat guna;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Data Pegawai  BAPPEMAS:

dtbapemas1


Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 12 Juni 2009 @ 9:14 AM