Update Terakhir: 12 Maret 2010 @ 11:15 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Lembaga Teknis Daerah > Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Jl. Sultan Agung No. 32 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 424064 - 420409

BAPPEDAPenjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No.44 Tahun 2008

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi :

  • penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
  • perumusan kebijakan teknis perencanaan dan kerjasama pembangunan daerah ;
  • pengoordinasian kerjasama pembangunan daerah ;
  • pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan ekonomi, perencanaan pembangunan prasarana, perencanaan pembangunan sosial budaya serta penelitian, pengembangan, data dan statistik;
  • pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Badan :
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Data dan Statistik :
Bidang Data dan Statistik mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penyusunan data dan statistik pembangunan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Data dan Statistik mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang pengelolaan data dan statistik;
  • perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pengelolaan data dan statistik;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data dan statistik;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ekonomi :
Bidang Ekonomi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan pembangunan ekonomi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang pembangunan ekonomi;
  • perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan ekonomi;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan perencanaan pembangunan ekonomi;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan ekonomi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sosial Budaya :
Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan pembangunan sosial, budaya dan pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang pembangunan sosial, budaya dan pemerintahan;
  • perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan sosial, budaya dan pemerintahan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan perencanaan pembangunan sosial, budaya dan pemerintahan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan sosial, budaya dan pemerintahan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Prasarana Perkotaan :
Bidang Prasarana Perkotaan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan pembangunan prasarana perkotaan yang meliputi prasarana ekonomi dan prasarana sosial budaya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Prasarana Perkotaan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang prasarana perkotaan;
  • perumusan kebijakan teknis perencanaan prasarana perkotaan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan    perencanaan prasarana perkotaan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan prasarana perkotaan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penelitian dan Pengembangan :
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan pembangunan prasarana perkotaan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang penelitian dan pengembangan;
  • perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan pembangunan prasarana perkotaan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan pembangunan prasarana perkotaan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Data Pegawai BAPPEDA :

pegbappeda

Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_0811 dsc_1321 dsc_2137 dsc_1361 dsc_0470 dsc_1367 DSC_0981.JPG dsc_2550 dsc_1309 untitled-26