Update Terakhir: 19 Maret 2010 @ 9:00 AM; Update: 


Inspektorat

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 46 Telp. 0343 - 426603

InspektoratPenjabaran Tugas Pokok dan Fungi Inspektorat, diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Th. 2008

Tugas Inspektorat

“ Melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah”

Fungsi Inspektorat

  1. Perencanaan Program Pengawasan
  2. Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Pasuruan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Fungsi Inspektur Pembantu

  1. Pengusulan program pengawasan di wilayah,
  2. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan,
  3. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
  4. pemeriksaaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan dan;
  5. pelaksaaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai bidang tugasnya.

DATA - DATA PEJABAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT

datainspektorat

Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_0860 dsc_1367 dsc_2545 dsc_0594 dsc_2137 dsc_0365 dsc_1309 dsc_1339 dsc_0839 dsc_2154