Inspektorat
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 46 Telp. 0343 - 426603
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungi Inspektorat, diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Th. 2008
Tugas Inspektorat
“ Melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah”
Fungsi Inspektorat
- Perencanaan Program Pengawasan
- Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Pasuruan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Fungsi Inspektur Pembantu
- Pengusulan program pengawasan di wilayah,
- pengoordinasian pelaksanaan pengawasan,
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
- pemeriksaaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan dan;
- pelaksaaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai bidang tugasnya.
DATA - DATA PEJABAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT



