Kantor Ketahanan Pangan
Jl. Parasrejo No.25 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 421615
Dasar : Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No. 51 Tahun 2008
Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang ketersediaan, kewaspadaan pangan, konsumsi, keamanan pangan, dan distribusi pangan.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan ketersediaan, kewaspadaan pangan, konsumsi, keamanan pangan, dan distribusi pangan;
- perumusan kebijakan teknis ketersediaan, kewaspadaan pangan, konsumsi, keamanan pangan, dan distribusi pangan;
- pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan ketersediaan, kewaspadaan pangan, konsumsi, keamanan pangan, dan distribusi pangan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ketersediaan, kewaspadaan pangan, konsumsi, keamanan pangan, dan distribusi pangan;
- pelaksanaan deteksi dan respon dini terhadap masalah kerawanan pangan serta memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan ketahanan pangan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Kantor :
Kepala Kantor mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.
Subbagian Tata Usaha :
- menyusun rencana kerja subbagian;
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan urusan rumah tangga, administrasi perkantoran, perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- menyelenggarakan penyusunan bahan dokumentasi, perundang-undangan dan pengelolaan kearsipan;
- menyelenggarakan pembinaan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan subbagian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Bimbingan dan Intensifikasi :
- menyusun rencana kerja seksi;
- mengumpulkan dan menyajikan data sumber daya penyuluhan;
- menyiapkan dan meningkatkan kemampuan sumber daya penyuluh melalui bimbingan teknis dan pelatihan;
- melaksanakan penyuluhan mengenai sumber pangan alternatif;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, baik individu maupun kelompok;
- melaksanakan pembinaan, pengembangan kerja sama, kemitraan, ketenagaan, dan pembiayaan penyuluhan;
- melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan;
- mengumpulkan dan menyajikan data kelembagaan penyuluhan;
- memfasilitasi pembentukan lembaga-lembaga penyuluhan di masyarakat;
- menyiapkan bahan fasilitasi pertemuan melalui forum kegiatan kelembagaan penyuluhan;
- melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan kelembagaan penyuluhan, kecamatan dan kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketersediaan dan Kewaspadaan
- menyusun rencana kerja seksi;
- melaksanakan identifikasi potensi sumberdaya dan produksi pangan, ketersediaan pangan serta cadangan pangan;
- menyusun perencanaan kebutuhan pangan, ketersediaan pangan dan cadangan pangan;
- menyusun rencana dan pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi serta melaksanakan pemetaan kerawanan pangan dan gizi;
- menyusun standar kerawanan pangan dan gizi di tingkat rumah tangga;
- melaksanakan pemantauan ketersediaan pangan, pengadaan pangan dan cadangan pangan secara periodik;
- melaksanakan analisa mutu dan gizi konsumsi serta keamanan produk pangan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan mutu produk pangan segar dan pabrikan skala kecil/rumah tangga;
- melaksanakan survey dan identifikasi serta membuat peta potensi wilayah rawan pangan dan gizi;
- menyusun data base potensi produksi pangan;
- melaksanakan analisis dan penyusunan pola konsumsi dan suplai pangan;
- melaksanakan analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah kebutuhan pangan;
- membuat laporan berkala kondisi ketahanan pangan daerah;
- melaksanakan pemantauan dan analisis harga pangan pokok dan akses pangan masyarakat;
- melaksanakan pengembangan kelurahan mandiri pangan, lumbung pangan kelurahan, model distribusi pangan yang efisien, dan sistem informasi pasar;
- melaksanakan koordinasi mengenai kebijakan perberasan dan meningkatkan mutu dan keamanan pangan;
- melaksanakan penanganan dan penyaluran pangan untuk kelompok rawan pangan;
- menyediakan pusat informasi ketahanan pangan;
- melaksanakan identifikasi, analisis dan pemantauan sistem distribusi, harga serta akses pangan strategis;
- melaksanakan pembinaan sistem distribusi pangan kepada masyarakat;
- menyusun pedoman pembinaan teknis operasional distribusi dan akses pangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
- w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penganekaragaman Pangan
- menyusun program kerja seksi;
- melaksanakan identifikasi keragaman konsumsi pangan masyarakat;
- menyiapkan kegiatan peningkatan peranserta masyarakat dalam rangka gerakan penganekaragaman konsumsi pangan serta memasyarakatkan jenis pangan alternatif;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan pangan lokal dan produk-produk olahan pangan non beras;
- melaksanakan survey dan mengidentifikasi pola konsumsi pangan yang bermutu, bergizi dan berimbang;
- melaksanakan pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber pangan lokal;
- menyiapkan fasilitasi peningkatan mutu hasil olahan;
- menyiapkan sosialisasi jenis pangan alternatif;
- menyusun pola konsumsi dan pemetaan pangan berbahan baku lokal;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.



