Update Terakhir: 11 Maret 2010 @ 7:42 AM; Update: 


Blog > Pemerintahan > Lembaga Teknis Daerah > Kantor Lingkungan Hidup

Kantor Lingkungan Hidup

Jl. Pahlawan No. 20 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 423122

Dasar: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008

Kantor Lingkungan Hidup

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No.49  Tahun 2008

Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang pengendalian dampak lingkungan dan penanggulangan pencemaran.

Fungsi :

  • penyusunan perencanaan pengendalian dampak lingkungan dan penanggulangan pencemaran;
  • perumusan kebijakan teknis pengendalian dampak lingkungan dan penanggulangan pencemaran;
  • pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan, pencegahan, penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan, pencegahan, penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan
  • pelaksanaan pemberian perijinan/rekomendasi, pemantauan dan pengawasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), evaluasi, penegakan hukum lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan;
  • pelaksanaan kegiatan penatausahaan Kantor Lingkungan Hidup;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Kantor :
Kepala Kantor mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Subbagian Tata Usaha :

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • menyusun rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, administrasi perkantoran, perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan dokumentasi, perundang-undangan dan pengelolaan kearsipan;
  • menyelenggarakan pembinaan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan subbagian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan :

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup sesuai dengan standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • menyiapkan rekomendasi UKL dan UPL;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL;
  • melaksanakan pengelolaan laboratorium lingkungan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengawasan dan Pengendalian

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3;
  • menyiapkan rekomendasi ijin lokasi, ijin pengumpulan ijin penyimpanan sementara limbah B3 sesuai kewenangan dan pengelolaan air bawah tanah;
  • menyiapkan pemberian ijin pembuangan limbah ke air atau sumber air dan ijin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
  • melaksanakan perencanaan dan pengelolaan limbah (cair dan padat) non domestik;
  • melaksanakan koordinasi pemantauan kualitas udara ambient pada sumber bergerak dan tidak bergerak dan kualitas udara dalam ruangan serta pengujian emisi gas buangan dan kebisingan pada kendaraan bermotor;
  • melaksanakan koordinasi pengaturan dan pengendalian pencemaran wilayah pesisir dan laut serta instrumen pengendalian pencemaran atau kerusakan yang menjadi kewenangan Kota;
  • menyiapkan penetapan kriteria teknis baku kerusakan lahan atau tanah akibat kebakaran hutan;
  • menyiapkan penetapan kriteria baku kerusakan lahan dan/atau tanah pertanian, perkebunan dan hutan tanaman berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional;
  • melaksanakan pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar kompetensi personil pengelola lingkungan hidup;
  • menyiapkan pembinaan, pengawasan dan penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan SDA lingkungan;
  • menyiapkan penyusunan kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim;
  • menyiapkan pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel dan produksi bersih serta teknologi yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemantauan dan Pemulihan

  • menyusun program kerja seksi;
  • menyiapkan petunjuk teknis penanggulangan dan pemulihan lingkungan;
  • menyiapkan penyusunan pedoman teknis pemulihan kerusakan lingkungan;
  • melaksanakan koordinasi pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan konservasi;
  • melaksanakan koordinasi pengembangan konservasi laut;
  • menyusun dan menganalisis data pengelolaan ruang terbuka hijau;
  • menyusun program pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau;
  • menyiapkan kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau;
  • melaksanakan pengembangan data dan informasi lingkungan;
  • melaksanakan penguatan jejaring informasi lingkungan;
  • melaksanakan pemantauan dan pemulihan akibat dampak pencemaran limbah B3;
  • melaksanakan koordinasi penetapan lokasi pengelolaan konservasi laut, serta melaksanakan monitoring kualitas lingkungan pesisir dan laut, penyiapan produk hukum serta peningkatan penegakan hukum di wilayah pesisir dan laut;
  • melaksanakan program sungai bersih sebagai upaya pemulihan kualitas sumber air permukaan;
  • melaksanakan penyusunan dan perencanaan kawasan lingkungan kota sebagai ruang terbuka hijau;
  • melaksanakan koordinasi program reboisasi lahan;
  • melaksanakan penyusunan dan perencanaan kawasan hutan kota;
  • melaksanakan reklamasi lahan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kembali

Halaman


  • Galleri Pasuruan

    dsc_1736 dsc_1317 Untitled-3.jpg dsc_1367 dsc_0104 dsc_0823 dsc_0797 dsc_1378 untitled-21 dsc_1321