Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Lembaga Teknis Daerah > Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

Jl. Pahlawan No. 20 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 418707

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No.50 Tahun 2008

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi.

Fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis pembinaan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
  • penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi berdasarkan kebijakan nasional;
  • pembinaan dan pelaksanaan koordinasi perpustakaan dan kearsipan terhadap organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah;
  • penelitian, pengkajian dan pengembangan sistem perpustakaan dan kearsipan;
  • pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah;
  • pengelolaan arsip statis perangkat daerah, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta dan perorangan;
  • pembinaan teknis terhadap semua jenis perpustakaan di wilayah Kota Pasuruan;
  • penetapan kebijakan dan koordinasi pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional;
  • pengelolaan dan pengembangan perpustakaan pemerintah daerah;
  • pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Kantor :
Kepala Kantor mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Subbagian Tata Usaha :

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • menyusun rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, administrasi perkantoran, perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan dokumentasi, perundang-undangan dan pengelolaan kearsipan;
  • menyelenggarakan pembinaan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan subbagian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perpustakaan :

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan, jaringan perpustakaan, pengembangan sumber daya manusia, organisasi dan sarana prasarana perpustakaan;
  • melaksanakan pengelolaan perpustakaan sesuai standar;
  • melaksanakan pengembangan sumber daya manusia perpustakaan;
  • melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar;
  • melaksanakan kerjasama dan jaringan perpustakaan;
  • melaksanakan pengembangan minat baca;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Arsip dan Dokumentasi

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kearsipan dinamis dan statis, jaringan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, organisasi dan sarana prasarana kearsipan;
  • melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap organisasi perangkat daerah, dan badan usaha milik daerah;
  • melaksanakan pengelolaan arsip statis organisasi perangkat daerah, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta dan perorangan;
  • melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan organisasi perangkat daerah;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Layanan dan Informasi

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan peralatan jaringan informasi perpustakaan, arsip dan dokumentasi;
  • melakukan kajian sistem administrasi perpustakaan, arsip dan dokumentasi;
  • melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem keamanan penyimpanan data;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.


kanarsip1

Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 13 Juni 2009 @ 11:20 AM