Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Lembaga Teknis Daerah > RSD Dr. R. Soedarsono Pasuruan

RSD Dr. R. Soedarsono Pasuruan

Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.1 – 4 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 421073

RSUD

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No. 52 Tahun 2008

Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan.

Fungsi :

  1. pelayanan medis;
  2. pelayanan penunjang medis dan non medis;
  3. pelayanan dan asuhan keperawatan;
  4. pelayanan rujukan;
  5. pendidikan dan pelatihan;
  6. penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan;
  7. pelayanan administrasi umum dan keuangan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Direktur :
Direktur mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Bagian Tata Usaha :
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan penyusunan program;
  • melaksanakan penyusunan program;
  • melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
  • melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  • melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
  • melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana prasarana dinas serta aset lainnya;
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
  • melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
  • melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
  • melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
  • melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
  • melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas;
  • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  • m. melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan
Bidang Pelayanan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan medis dan non medis, penunjang medis dan non medis.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan;
  2. pengoordinasian semua kebutuhan pelayanan medis, penunjang medis dan Non Medis, melaksanakan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis, penunjang medis dan Non Medis, melaksanakan pengawasan serta pengendalian penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan Non Medis.
  3. pengelolaan semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis, melaksanakan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis
  4. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan rujukan.
  5. pengoordinasian kebutuhan medis dan penunjang medis;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan Rumah Sakit.
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pelayanan Medis dan Rujukan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data semua kebutuhan pelayanan medis dan rujukan;
  • mengoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis dan rujukan;
  • melaksanakan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas dan kegiatan pelayanan medis dan rujukan;
  • melaksanakan pengawasan serta pengendalian penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis;
  • melaksanakan penyusunan rencana dan program pengelolaan kegiatan rekam medis;
  • melaksanakan pengelolaan coding, indexing, asembling, filling serta pendokumentasian dan pengarsipan catatan medis dan hasil visum at repertum;
  • melaksanakan penyajian informasi dan data rekam medis;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan penilaian pelayanan pada pasien;
  • menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pelayanan radiologi, laboratorium dan farmasi serta instalasi penunjang medis yang lain sesuai perkembangan.
  • menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terhadap kegiatan pelayanan gizi, instalasi pemeliharaan Rumah Sakit, sterilisasi, loundry, pemulasaraan jenazah, serta instalasi penunjang non medis lain sesuai perkembangannya;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, etika dan mutu keperawatan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Keperawatan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja bidang keperawatan;
  2. pelaksanaan bimbingan asuhan dan pelayanan keperawatan;
  3. pelaksanaan peningkatan etika dan mutu keperawatan;
  4. pelaksanaan bimbingan asuhan dan penyuluhan keperawatan;
  5. penyelenggaraan bimbingan mahasiswa keperawatan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dalam bidang keperawatan;
  7. pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga keperawatan.
  8. pelaksanaan evaluasi asuhan keperawatan sesuai dengan standar rumah sakit.
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pelayanan dan Asuhan Keperawatan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pengolahan kegiatan pembagian tugas dan pemberian petunjuk serta melaksanakan pembinaan keperawatan;
  • melaksanakan pengolahan penyelesaian masalah dan memelihara lingkungan, mengoreksi serta melaksanakan pelayanan keperawatan secara menyeluruh;
  • melaksanakan pendayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan;
  • merencanakan jumlah dan jenis tenaga keperawatan sesuai dengan perkembangan pelayanan;
  • melaksanakan koordinasi pengembangan pelayanan keperawatan dengan unit kerja terkait;
  • merencanakan kebutuhan sarana keperawatan berdasarkan perkembangan pelayanan dan pendayagunaan sarana keperawatan agar efektif dan efisien;
  • menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keperawatan
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Etika dan Mutu Keperawatan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data etika dan mutu keperawatan;
  • menyusun rencana dan program kerja serta pelaporan dibidang etika dan mutu keperawatan;
  • menyiapkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian etika dan mutu keperawatan;
  • mengoordinasikan penjagaan mutu pelayanan keperawatan melalui gugus kendali mutu dan cara lainnya;
  • menyiapkan bahan evaluasi kinerja tenaga keperawatan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan dan Pengaduan
Bidang Pengembangan dan Pengaduan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan, informasi, pemasaran serta pengelolaan pengaduan terhadap layanan rumah sakit.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan dan Pengaduan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan bidang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, informasi, pemasaran dan pengaduan layanan;
  2. perumusan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, informasi, pemasaran dan pengaduan layanan;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, informasi, pemasaran dan pengaduan layanan;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, informasi, pemasaran dan pengaduan layanan;
  5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, informasi, pemasaran dan pengaduan layanan;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Diklat dan Pengembangan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa dan evaluasi data pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tenaga kesehatan;
  • melaksanakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tenaga kesehatan;
  • mengoordinasikan praktek lapangan siswa dan mahasiswa bidang kesehatan;
  • melaksanakan pengaturan kegiatan orientasi bagi karyawan baru agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah sakit;
  • menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian pengembangan kegiatan rumah sakit;
  • menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan informasi dan pemasaran;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengaduan

  • menyusun rencana kerja seksi;
  • melaksanakan inventarisasi permasalahan dan penyelesaian berbagai kasus yang terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap layanan rumah sakit;
  • menyiapkan bahan koordinasi penyelesaian permasalahan layanan rumah sakit;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pengaduan;
  • menyiapkan bahan evaluasi kinerja pelayanan rumah sakit sebagai bahan penyusunan indeks kepuasan masyarakat;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 23 Juni 2009 @ 12:52 PM