Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Gajahmada  Pasuruan, Telp. ( 0343 ) 424054

Dasar : Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008

Satuan Polisi Pamong Praja

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 53Tahun 2008.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota.

Fungsi :

  1. penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota;
  2. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota;
  4. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/ Keputusan Walikota dengan Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
  5. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota.
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala :
Kepala mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.

Subbagian Tata Usaha :

  1. menyusun rencana kerja subbagian;
  2. menyusun rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga, administrasi perkantoran, perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. menyelenggarakan penyusunan bahan dokumentasi, perundang-undangan dan pengelolaan kearsipan;
  5. menyelenggarakan pembinaan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan subbagian;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Operasional :

  1. menyusun rencana kerja seksi;
  2. menyiapkan konsep kebijakan penetapan norma, standar dan pedoman kesamaptaan;
  3. menyelenggarakan pelatihan bagi aparat satuan polisi pamong praja dalam meningkatkan kemampuan dan ketrampilan;
  4. melaksanakan pembinaan fisik, mental dan spritual bagi aparat satuan polisi pamong praja;
  5. melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap walikota dan pejabat-pejabat negara;
  6. melaksanakan pengamanan terhadap aset daerah;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Penyidikan :

  1. menyusun rencana kerja seksi;
  2. menyiapkan konsep kebijakan penetapan norma, standar dan pedoman penyidikan;
  3. melaksanakan koordinasi pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota;
  4. melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan/keputusan Walikota;
  5. melaksanakan koordinasi dengan aparat terkait dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan/ Keputusan Walikota;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban :

  1. menyusun rencana kerja seksi;
  2. menyiapkan konsep kebijakan penetapan norma, standar dan pedoman ketentraman dan ketertiban;
  3. melaksanakan operasi rutin, operasi gabungan dan patroli pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
  5. melaksanakan penyuluhan dan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras, NAPZA, praktek prostitusi, penertiban aksi premanisme, tindak penyelundupan dan praktek perjudian;
  6. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota;
  7. melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 26 Juni 2009 @ 10:47 AM