Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah

Keberadaan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli.

Struktur Organisasi Sekretariat Daerah :

Struktur Setda

Tupoksi Sekretariat Daerah diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli.

Tugas : Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  4. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Daerah :

Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.

Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 02 Agustus 2010 @ 5:42 PM