Sekretariat Daerah
Keberadaan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli.
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah :
Tupoksi Sekretariat Daerah diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli.
Tugas : Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Fungsi :
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Daerah :
Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.




