Sekretariat Daerah
Jl. Pahlawan No. 28 Pasuruan Telp. ( 0343 ) 426602
Fax. (0343 ) 425697
Dasar pembentukan Sekretariat Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor : 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli.
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2008
SEKRETARIAT DAERAH
Tugas : Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Fungsi :
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Daerah :
Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, kerjasama, pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, agama, kesatuan bangsa dan politik, pemuda, olah raga, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;
b. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dalam lingkup pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;
d. pembinaan administrasi dan aparatur bidang pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai tugas pokok merumuskan, melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, dan kerjasama.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, dan kerjasama;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, dan kerjasama;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, dan kerjasama;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, dan kerjasama;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, agraria, dan kerjasama;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Pengawasan dan Otonomi Daerah
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang pengawasan dan otonomi daerah;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang pengawasan dan otonomi daerah;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan dan otonomi daerah;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengawasan dan otonomi daerah;
f. menyiapkan pembinaan dan koordinasi penyelesaian masalah perbatasan antar daerah, antar kecamatan dan kelurahan;
g. menyiapkan pembentukan dan penataan kecamatan;
h. menyiapkan pengusulan perubahan batas kota, nama dan pemindahan ibukota;
i. menyiapkan perubahan batas, nama kota dan pemindahan ibukota;
j. menyiapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertanggungjawaban Walikota;
k. menyiapkan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kependudukan, Agraria dan Kerjasama
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang kependudukan, agraria dan kerjasama;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang kependudukan, agraria dan kerjasama;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kependudukan, agraria dan kerjasama;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kependudukan, agraria dan kerjasama;
f. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan data pertanahan;
g. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan;
h. menyiapkan bahan koordinasi dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
i. menyiapkan pembinaan dan penyuluhan tentang pertanahan;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, dan agama;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, dan agama;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, dan agama;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang pendidikan dan kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, dan agama;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, dan agama;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Pendidikan dan Kesehatan
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang pendidikan dan kesehatan;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang pendidikan dan kesehatan;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pendidikan dan kesehatan;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pendidikan dan kesehatan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
f. menyiapkan bahan koordinasi dalam pemberian bantuan untuk kegiatan sosial;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Agama
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama;
f. menyiapkan bahan koordinasi dalam pemberian bantuan untuk kegiatan keagamaan;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Administrasi Kemasyarakatan
Bagian Administrasi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga, dan pemberdayaan masyarakat;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga, dan pemberdayaan masyarakat;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga, dan pemberdayaan masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga serta pemberdayaan masyarakat;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik, pemuda dan olah raga, dan pemberdayaan masyarakat;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kesatuan Bangsa dan Politik
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang kesatuan bangsa dan politik;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kesatuan bangsa dan politik;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Pemuda dan Olah Raga
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang pemuda dan olah raga;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang pemuda dan olah raga;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemuda dan olah raga;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemuda dan olah raga;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Pemberdayaan Masyarakat
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang pemberdayaan masyarakat;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang pembangunan, sumber daya alam dan perekonomian;
b. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dalam lingkup pembangunan, sumber daya alam dan perekonomian;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang pembangunan, sumber daya alam dan perekonomian;
d. pembinaan administrasi dan aparatur bidang pembangunan, sumber daya alam dan perekonomian;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan Pembangunan, Litbang dan Statistik
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang perencanaan pembangunan, Litbang dan statistik;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan, Litbang dan statistik;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan, Litbang dan statistik;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perencanaan pembangunan, Litbang dan statistik;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perhubungan dan Pekerjaan Umum
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang perhubungan dan pekerjaan umum;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang perhubungan dan pekerjaan umum;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan perhubungan dan pekerjaan umum;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan dan pekerjaan umum;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Budaya dan Pariwisata
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang budaya dan pariwisata;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang budaya dan pariwisata;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan budaya dan pariwisata;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang budaya dan pariwisata;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Administrasi Sumber Daya Alam
Bagian Administrasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Lingkungan Hidup
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang lingkungan hidup;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang lingkungan hidup;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kelautan dan Perikanan
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang kelautan dan perikanan;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang kelautan dan perikanan;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kelautan dan perikanan;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kelautan dan perikanan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Administrasi Perekonomian
Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang koperasi dan UKM, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan badan usaha daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang koperasi dan usaha kecil menengah;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang koperasi dan usaha kecil menengah;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan koperasi dan usaha kecil menengah;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang koperasi dan usaha kecil menengah;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Penanaman Modal
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang penanaman modal;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang penanaman modal;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penanaman modal;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perindustrian, Perdagangan dan Badan Usaha Daerah
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menganalisa data dibidang perindustrian, perdagangan dan badan usaha daerah;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan dibidang perindustrian, perdagangan dan badan usaha daerah;
d. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan perindustrian, perdagangan dan badan usaha daerah;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perindustrian, perdagangan dan badan usaha daerah;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Asisten Administrasi Umum
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, SDM aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset, kearsipan, perpustakaan serta urusan umum.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, SDM aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset, kearsipan, perpustakaan serta urusan umum;
b. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dalam hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, SDM aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset, kearsipan, perpustakaan serta urusan umum;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, SDM aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset, kearsipan, perpustakaan serta urusan umum;
d. pembinaan administrasi dan aparatur bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, SDM aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset, kearsipan, perpustakaan serta urusan umum;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Hukum
Bagian Hukum mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dokumentasi dan informasi hukum.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dokumentasi dan informasi hukum;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dokumentasi dan informasi hukum;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, dokumentasi dan informasi hukum;
f. pelaksanaan pemberian bantuan hukum;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan;
c. menyiapkan rancangan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan Instruksi Walikota;
d. menyiapkan pembinaan administrasi dan aparatur bidang peraturan perundang-undangan;
e. mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah;
f. menyiapkan bahan kajian untuk keserasian antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Bantuan Hukum
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menghimpun dan mengolah data/informasi yang berhubungan dengan bantuan hukum dan hak asasi manusia;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dibidang bantuan hukum dan hak asasi manusia;
d. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bantuan hukum dan hak asasi manusia;
e. menyiapkan bahan untuk pelayanan bantuan hukum dan hak asasi manusia;
f. melaksanakan diseminasi informasi hak asasi manusia kepada penegak hukum dan aparatur pemerintah;
g. menyiapkan penyuluhan hukum dan hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Dokumentasi Hukum
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan penyusunan kebijakan dibidang dokumentasi dan informasi hukum;
c. menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan dokumentasi dan informasi hukum;
d. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan informasi hukum serta menyiapkan bahan pemecahannya;
e. menyusun dan memelihara keutuhan buku-buku dokumentasi dan informasi hukum;
f. menyiapkan bahan untuk pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota;
g. memperbanyak dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan;
h. memberi saran dan pertimbangan teknis mengenai dokumentasi hukum dan informasi hukum kepada atasan;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Organisasi
Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang kelembagaan, kinerja, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang kelembagaan, kinerja, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang kelembagaan, kinerja, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan, kinerja, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang kelembagaan, kinerja, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan, kinerja, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kelembagaan dan Kinerja
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan penataan organisasi perangkat daerah;
c. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kelembagaan;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian penataan kelembagaan perangkat daerah;
e. menyusun rancangan tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tata kerja perangkat daerah;
f. menyiapkan penyusunan rencana strategis sekretariat daerah;
g. menyiapkan penyusunan laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja sekretariat daerah;
h. menyiapkan penilaian dan evaluasi kinerja perangkat daerah;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Ketatalaksanaan
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
c. menyiapkan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ketatalaksanaan;
d. menyiapkan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan program waskat dan gerakan disiplin nasional;
e. menyiapkan penyusunan indikator penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilingkungan pemerintah daerah;
f. menyiapkan pelaksanaan forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah tingkat kota;
g. menyiapkan penilaian terhadap unit pelayanan publik;
h. menyiapkan pembinaan dan penataan dalam penerapan tata naskah dinas dan penggunaan pakaian dinas;
i. menyiapkan pengoordinasian kegiatan perpustakaan, arsip dan dokumentasi;
j. menyiapkan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi standar pelayanan publik;
k. menyiapkan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi indeks kepuasan masyarakat;
l. menyiapkan pembinaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi Standart Operational Procedure (SOP);
m. menyiapkan pengoordinasian kegiatan pengembangan SDM aparatur;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Analisa dan Formasi Jabatan
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan analisis dan formasi jabatan;
c. melaksanakan analisis beban kerja dan analisa jabatan;
d. melaksanakan penyusunan standar kompetensi jabatan;
e. melaksanakan penyusunan klasifikasi jabatan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Hubungan Masyarakat
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang pengelolaan data elektronik dan informasi, peliputan, publikasi dan dokumentasi, serta keprotokolan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang pengelolaan data elektronik dan informasi, peliputan, publikasi dan dokumentasi, serta keprotokolan;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang pengelolaan data elektronik dan informasi, peliputan, publikasi dan dokumentasi, serta keprotokolan;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan data elektronik dan informasi, peliputan, publikasi dan dokumentasi, serta keprotokolan;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang pengelolaan data elektronik dan informasi, peliputan, publikasi dan dokumentasi, serta keprotokolan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan data elektronik dan informasi, peliputan, publikasi dan dokumentasi, serta keprotokolan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Pengelolaan Data Elektronik dan Informasi
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan perencanaan pengumpulan, administrasi dan analisa data;
c. melaksanakan pengumpulan, administrasi dan analisa data;
d. melaksanakan pengendalian arus data masukan sesuai sistem dan prosedur yang ditetapkan;
e. melaksanakan penyusunan dan pemeliharaan aplikasi sistem pengolahan data;
f. melaksanakan penyajian, penerapan, monitoring dan evaluasi Sistem Informasi dan Telematika;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Peliputan, Publikasi dan Dokumentasi
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan peliputan dan dokumentasi;
c. menyiapkan bahan dokumentasi dan informasi taktis strategis untuk bahan publikasi pemerintah daerah;
d. menyiapkan bahan komunikasi kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat;
e. menghimpun dan mengolah data dan informasi serta opini masyarakat sebagai bahan masukan bagi pimpinan daerah;
f. menyiapkan penyelenggaraan dialog dengan tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan peran kehumasan;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Protokol
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan penyelenggaraan kegiatan upacara dan acara resmi pemerintah daerah;
c. menyiapkan penerimaan kunjungan kerja tamu resmi pemerintah daerah;
d. menyiapkan dan mengatur perjalanan dinas walikota/wakil walikota;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengkajian kebijakan daerah bidang perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah, serta keuangan sekretariat daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah, serta keuangan sekretariat daerah;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah, serta keuangan sekretariat daerah;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah, serta keuangan sekretariat daerah;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur bidang perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah, serta keuangan sekretariat daerah;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah, serta keuangan sekretariat daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. melaksanakan urusan rumah tangga Walikota/Wakil Walikota dan Sekretariat Daerah;
c. menyusun kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga Walikota/ Wakil Walikota dan Sekretariat Daerah;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan tata usaha dan persandian;
c. melaksanakan pengelolaan kearsipan;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
e. menyiapkan penyelenggaraan sistem persandian nasional di kota;
f. menyusun rencana kebutuhan peralatan persandian;
g. melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan peralatan persandian;
h. melaksanakan pengamanan dan penyimpanan sistem persandian serta pengamanan terhadap administrasi informasi persandian;
i. menyiapkan pengembangan jaringan persandian dan sistem persandian pemerintah daerah;
j. menyiapkan pembinaan dan meningkatkan kemampuan personil persandian;
k. menyiapkan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kepegawaian Sekretariat Daerah;
l. menyiapkan koordinasi dalam penyusunan analisis kebutuhan pegawai dilingkungan Sekretariat Daerah;
m. menyiapkan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Staf Ahli :
a. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hukum dan politik.
b. Staf Ahli bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
c. Staf Ahli bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
d. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumberdaya manusia.
e. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.



