Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated


Blog > Pemerintahan > Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan No. 32 Tahun 2008.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi :

  • penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  • penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  • penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  • penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Dewan :
Sekretaris Dewan mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan bidang tata usaha dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Umum mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan administrasi umum DPRD;
  • penyusunan program dan kegiatan bidang tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan rumah tangga;
  • penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan rumah tangga;
  • pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan rumah tangga;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan pengadministrasian surat menyurat;
  • melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian Sekretariat DPRD;
  • melaksanakan pengolahan data administrasi ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  • menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana DPRD dan Sekretariat DPRD;
  • menyiapkan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana DPRD dan Sekretariat DPRD;
  • melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD dan Sekretariat DPRD;
  • melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian barang;
  • mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
  • melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Sekretariat DPRD;
  • mengkompilasi hasil penyusunan program dan kegiatan dari masing-masing unit kerja;
  • menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Sekretariat DPRD;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Rumah Tangga

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan urusan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD;
  • menyusun kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Protokol dan Kerjasama
Bagian Protokol dan Kerjasama mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan bidang protokol, kerjasama dan penyediaan tenaga ahli serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Protokol dan Kerjasama mempunyai fungsi :
penyelenggaraan keprotokolan, kerjasama serta penyerapan aspirasi masyarakat;
penyusunan program dan kegiatan bidang protokol, kerjasama dan penyediaan tenaga ahli serta penyerapan aspirasi masyarakat;

  • penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  • penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang protokol, kerjasama dan penyediaan tenaga ahli serta penyerapan aspirasi masyarakat;
  • pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang protokol, kerjasama dan penyediaan tenaga ahli serta penyerapan aspirasi masyarakat;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Protokol
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. menyiapkan penyelenggaraan kegiatan upacara dan acara resmi DPRD;
c. menyiapkan penerimaan kunjungan kerja tamu resmi DPRD;
d. menyiapkan dan mengatur perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
f. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Kerjasama dan Tenaga Ahli

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • melaksanakan pengumpulan bahan dalam rangka peningkatan kerja sama antara DPRD dengan perangkat Daerah maupun dengan lembaga non pemerintah lainnya;
  • melaksanakan penyusunan bahan rencana program yang akan dikerjasamakan dengan pihak lain;
  • menyiapkan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kerjasama;
  • melaksanakan proses administrasi kerja sama;
  • melaksanakan penyiapan bahan dan petunjuk teknis penyediaan tenaga ahli;
  • melaksanakan penyediaan tenaga ahli;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Penyerapan Aspirasi Masyarakat
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. mengumpulkan dan menghimpun aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD;
c. membuat jadwal jaring aspirasi masyarakat;
d. mengolah dan menyusun hasil jaring aspirasi masyarakat;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
f. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Perundang-undangan dan Persidangan
Bagian Perundang-undangan dan Persidangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan rapat dan persidangan DPRD, risalah dan peraturan perundang-undangan, perpustakaan, dokumentasi dan publikasi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Perundang-undangan dan Persidangan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan risalah dan persidangan;
b. penyelenggaraan kegiatan dokumentasi dan perpustakaan;
c. pengoordinasian penyediaan bahan persidangan serta penyusunan risalah rapat dan persidangan;
d. pengoordinasian kegiatan pemberitaan dan publikasi kegiatan DPRD baik kedalam maupun keluar lingkungan DPRD;
e. pelaksanaan penyaringan informasi dan analisis pemberitaan kegiatan DPRD;
f. pelaksanaan layanan pemberitaan dan publikasi kegiatan DPRD;
g. penyelenggaraan penelaahan produk hukum;
h. penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum Daerah dan Keputusan Pimpinan DPRD;
i. penyelenggaraan layanan bahan pengkajian dan pengembangan produk hukum;
j. penyelenggaraan layanan bahan dan referensi sebagai pembahasan kajian produk hukum;
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan
menyusun rencana kerja subbagian;
melaksanakan penyiapan bahan dan referensi hukum dalam rangka rapat dan pembahasan di DPRD;
mengolah data hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Keputusan DPRD dan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD;
melaksanakan penelaahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Keputusan DPRD, dan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD;

  • menyusun bahan pertimbangan kepada DPRD atas hasil penelaahan rancangan peraturan Daerah;
  • menyusun abstraksi produk-produk hukum DPRD;
  • menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan bahan untuk pembuatan produk hukum;
  • melaksanakan pengolahan bahan bahasan rancangan produk hukum;
  • menyiapkan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja lain berkaitan dengan produk hukum DPRD;
  • menyiapkan pengoordinasian dan penyelenggaraan layanan kegiatan komisi serta kepanitian DPRD;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan komisi serta kepanitian;
  • menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dan pengelolaan bahan perpustakaan DPRD;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Persidangan dan Risalah
a. menyusun rencana kerja subbagian;
b. melaksanakan pengadministrasian rapat dan persidangan;
c. melaksanakan pengelolaan urusan rapat dan persidangan;
d. menyiapkan bahan rapat dan persidangan;
e. menyiapkan koordinasi dan mengumpulkan bahan rapat dan persidangan;
f. menyusun kalender kegiatan tahunan DPRD;
g. menyusun jadwal rapat paripurna DPRD;
h. melaksanakan pengadministrasian risalah;
i. menyusun risalah rapat dan persidangan DPRD;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
k. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Dokumentasi dan Publikasi

  • menyusun rencana kerja subbagian;
  • menyiapkan bahan dokumentasi kegiatan DPRD;
  • menghimpun risalah hasil rapat dan persidangan;
  • menyelenggarakan peliputan kegiatan DPRD;
  • melaksanakan pengelolaan arsip DPRD;
  • menyelenggarakan layanan data dan informasi terpadu bagi kebutuhan DPRD dan sekretariat DPRD;
  • menyelenggarakan kegiatan dokumentasi seluruh produk hukum DPRD dan peraturan perundangan lainnya;
  • menyelenggarakan pemberian layanan informasi yang mendukung pembuatan produk hukum DPRD dan kegiatan DPRD lainnya;
  • melaksanakan peliputan dan pendokumentasian;
  • menghimpun dan menyusun bahan informasi kegiatan DPRD;
  • melaksanakan pemberian layanan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD;
  • melakukan fasilitasi dalam layanan aspirasi masyarakat oleh DPRD;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian;
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

struktur-setdadprd

Kembali

Halaman




Site last updated 02 September 2010 @ 10:24 AM; This content last updated 02 Maret 2010 @ 12:35 PM