Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

Merujuk pada Surat Mendagri  Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan bahwa dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan dengan pengaturan pencatatan kelahiran. Telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 yang merubah dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang semula berlaku sampai dengan Desember 2010 diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2011 yang tetap berpedoman kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007.

© 2011 Pemerintah Kota Pasuruan · Subscribe:PostsComments

WP SlimStat